23 Negara Mengecam Serangan Israel Terhadap Iran, Desak Timur Tengah Bebas Nuklir


Ilustrasi - Serangan rudal Israel ke Iran. ANTARA/Anadolu
MerahPutih.com - Indonesia bersama Malaysia, Brunei Darussalam, Pakistan, Mesir, Yordania, Turki, Bahrain, Aljazair, Chad, Komoro, Djibouti, Gambia, Irak, Kuwait, Libya, Mauritania, Qatar, Arab Saudi, Somalia, Sudan, Oman dan Uni Emirat Arab, membuat pernyataaan terkait serangan Israel ke Iran.
23 negara menegaskan, cara militer tidak dapat menghasilkan resolusi yang langgeng untuk krisis yang sedang berlangsung di kawasan Timur Tengah, terutama antara Iran dan Israel.
Pernyataan ini, diinisiasi oleh Mesir untuk mengecam serangan Israel terhadap Iran, menurut keterangan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI di Jakarta, Kamis (19/6).
“Diplomasi, dialog, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip bertetangga yang baik, sesuai dengan hukum internasional dan Piagam PBB, tetap menjadi satu-satunya jalan yang layak untuk menyelesaikan krisis tersebut,” mengutip pernyataan tersebut.
Baca juga:
Indonesia dan 22 negara lainnya tetap menekankan bahwa serangan Israel terhadap Iran sejak 13 Juni 2025 merupakan tindakan yang melanggar hukum internasional serta tujuan dan prinsip Piagam PBB.
Pernyataan tersebut menekankan perlunya menghormati kedaulatan dan integritas teritorial negara-negara, mematuhi prinsip-prinsip bertetangga yang baik, dan penyelesaian sengketa secara damai.
Pernyataan itu mendesak untuk menghentikan permusuhan Israel terhadap Iran, yang terjadi di tengah meningkatnya ketegangan di Timur Tengah dan berupaya meredakan ketegangan.
“Mencapai gencatan senjata menyeluruh dan pemulihan ketenangan, sambil menyatakan keprihatinan besar mengenai eskalasi berbahaya ini, yang mengancam akan menimbulkan konsekuensi serius terhadap perdamaian dan stabilitas seluruh kawasan,” mengutip pernyataan tersebut.
Mereka juga menegaskan pentingnya menahan diri dari menargetkan fasilitas nuklir yang berada di bawah pelindungan Badan Energi Atom Internasional (IAEA), sesuai dengan resolusi IAEA yang relevan dan keputusan Dewan Keamanan PBB.
Menurut pernyataan itu, tindakan penyerangan fasilitas nuklir itu merupakan pelanggaran hukum internasional dan hukum humaniter internasional, termasuk Konvensi Jenewa 1949 dan mendesak untuk mendirikan Zona Timur Tengah Bebas Senjata Nuklir dan Senjata Pemusnah Massal Lainnya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Israel Jatuhkan 153 Ton Bom di Jalur Gaza Saat Kesepakatan Gencatan Senjata

Israel Perluas Pemukiman di Tepi Barat, Bangun Zona Penyangga Pemukiman Elit

Serangan Israel ke Gaza Bikin Satu Dari 7 Keluarga Dikepalai Perempuan, Gencatan Senjata Tidak Akhiri Krisis Nutrisi

Ada Gencatan Senjata, Situasi Kesehatan di Gaza Masih Dalam Kondisi Sangat Kritis

Bantuan ke Gaza Masih Dibatasi, Sesuai Perjanjian Gencatan Senjata 600 Truk Bantuan Harus Masuk Setiap Hari

Israel Masih Ogah Buka Perbatasan Rafah, Bantuan ke Gaza Tidak Bisa Lewat

Tentara dan Tank Israel Masih Bertahan Sekitar RS Indonesia di Gaza

Pusat Koordinasi Pemantauan Gencatan Senjata Bakal Berkantor di Isreal, Komite Teknokrat Bakal Kelola Gaza

Pakistan dan Afganistan Saling Serang di Perbatasan, Kerahkan Senjata Berat

Trump Umumkan Fase 2 Gencatan Senjatan di Gaza, Bakal Bentuk Pemerintahan
