201 Ton Beras Diduga Dioplos, Rakyat Rugi Nyaris Rp 100 Triliun

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 24 Juli 2025
201 Ton Beras Diduga Dioplos, Rakyat Rugi Nyaris Rp 100 Triliun

Rilis Kasus Beras Oplosan.(foto: Merahputih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KASUS peredaran beras oplosan memasuki babak baru. Satgas Pangan Polri mengungkap praktik kecurangan dalam peredaran beras bermerek yang dijual tidak sesuai standar mutu. Beras premium dan medium yang seharusnya memenuhi standar nasional ternyata secara massal ditemukan mengandung ketidaksesuaian mutu, harga, dan takaran.

Berdasarkan ketidaksesuaian pendapatan tersebut terdapat potensi kerugian konsumen atau masyarakat per tahun sebesar Rp 99,35 triliun. “Terdiri dari beras premium sebesar Rp 34,21 triliun dan beras medium sebesar Rp 65,14 triliun," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/7).

Investigasi awal dimulai dari aduan Kementerian Pertanian terkait dengan anomali harga di tengah panen raya. Dari hasil pengecekan di 10 provinsi sejak 6–23 Juni 2025, ditemukan 268 sampel dari 212 merek beras yang diuji laboratorium. Didapati ketidaksesuaian mutu beras premium yang di bawah standar regulasi sebesar 85,56 persen. Selain itu, ada juga ketidaksesuaian HET (harga eceran tertinggi) sebesar 59,78 persen. Ketidakcocokan juga terjadi pada berat beras kemasan atau berat riil di bawah standar sebesar 21,66 persen.

“Bahkan terhadap beras medium terdapat ketidaksesuaian mutu sebesar 88,24 persen, ketidaksesuaian HET sebesar 95,12 persen, ketidaksesuaian berat riil sebesar 90,63 persen,” kata dia.

Baca juga:

Soal Dugaan Beras Oplosan Food Station, Pramono: Tidak Boleh Ditutup-tutupi



Satgas Pangan kemudian menyita 201 ton beras, terdiri dari 39.036 kemasan ukuran 5 kilogram dan 2.304 kemasan ukuran 2,5 kilogram dari berbagai merek. Sebagian besar beras tersebut terbukti tidak memenuhi standar mutu yang tertera di label kemasan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik mendapatkan fakta bahwa modus operandi yang dilakukan para pelaku usaha yaitu melakukan produksi beras premium dengan merk yang tidak sesuai standar dan standar mutu yang tertera pada label kemasan.

Dugaan pelanggaran tak hanya terkait dengan perlindungan konsumen, tetapi juga masuk ranah tindak pidana pencucian uang. Pasal yang disangkakan mencakup UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f serta UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. "Untuk ancaman hukuman undang-undang tindak pidana pencucian uang yaitu pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar,” paparnya.

Sebelumnya, kasus beras oplosan ini mencuat ke publik dan menjadi perhatian serius. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut praktik curang tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp 100 triliun per tahun.

Langkah tegas Satgas Pangan ini menjadi sinyal kuat terhadap upaya pemberantasan praktik curang di sektor pangan yang merugikan konsumen dan negara.(knu)

Baca juga:

Perusahaan Besar Terlibat Kasus Beras Oplosan, DPR: Jangan Ditutup-tutupi, Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu




#Beras Oplosan #Satgas Pangan #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Polri menyiapkan 299 personel, 10 unit K9, tim SAR hingga logistik untuk mengantisipasi kemungkinan kondisi darurat akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Indonesia
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Presiden Prabowo Subianto meminta Polri menindak tegas pelaku karhutla hingga korporasi. Polri telah menangani 200 LP dengan 138 tersangka dan 8 korporasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Indonesia
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Mereka akan melaksanakan tugas selama 10 hari, atau menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan situasi di wilayah.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Indonesia
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Polri telah menetapkan 113 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Indonesia
Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Ditangkap terkait dengan perkara dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga pada 2023.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
 Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Indonesia
Gunung Sinabung Status Level III Siaga, Radius Bahaya Ditetapkan 6 Km
Gunung Sinabung kini masuk status level III siaga. Radius bahaya pun ditetapkan hingga 6 kilometer.
Soffi Amira - Selasa, 01 September 2026
Gunung Sinabung Status Level III Siaga, Radius Bahaya Ditetapkan 6 Km
Indonesia
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Jenderal kelahiran Manado, 24 November 1970 ini sebelumnya menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Indonesia
Kapolri Listyo Sigit Rotasi Sejumlah Pati dan Pamen, Astamaops hingga Dua Kapolda Berganti
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah pati dan pamen Polri. Astamaops, As SDM, Koorsahli hingga dua Kapolda berganti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 31 Agustus 2026
Kapolri Listyo Sigit Rotasi Sejumlah Pati dan Pamen, Astamaops hingga Dua Kapolda Berganti
Bagikan