201 Ton Beras Diduga Dioplos, Rakyat Rugi Nyaris Rp 100 Triliun

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 24 Juli 2025
201 Ton Beras Diduga Dioplos, Rakyat Rugi Nyaris Rp 100 Triliun

Rilis Kasus Beras Oplosan.(foto: Merahputih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KASUS peredaran beras oplosan memasuki babak baru. Satgas Pangan Polri mengungkap praktik kecurangan dalam peredaran beras bermerek yang dijual tidak sesuai standar mutu. Beras premium dan medium yang seharusnya memenuhi standar nasional ternyata secara massal ditemukan mengandung ketidaksesuaian mutu, harga, dan takaran.

Berdasarkan ketidaksesuaian pendapatan tersebut terdapat potensi kerugian konsumen atau masyarakat per tahun sebesar Rp 99,35 triliun. “Terdiri dari beras premium sebesar Rp 34,21 triliun dan beras medium sebesar Rp 65,14 triliun," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/7).

Investigasi awal dimulai dari aduan Kementerian Pertanian terkait dengan anomali harga di tengah panen raya. Dari hasil pengecekan di 10 provinsi sejak 6–23 Juni 2025, ditemukan 268 sampel dari 212 merek beras yang diuji laboratorium. Didapati ketidaksesuaian mutu beras premium yang di bawah standar regulasi sebesar 85,56 persen. Selain itu, ada juga ketidaksesuaian HET (harga eceran tertinggi) sebesar 59,78 persen. Ketidakcocokan juga terjadi pada berat beras kemasan atau berat riil di bawah standar sebesar 21,66 persen.

“Bahkan terhadap beras medium terdapat ketidaksesuaian mutu sebesar 88,24 persen, ketidaksesuaian HET sebesar 95,12 persen, ketidaksesuaian berat riil sebesar 90,63 persen,” kata dia.

Baca juga:

Soal Dugaan Beras Oplosan Food Station, Pramono: Tidak Boleh Ditutup-tutupi



Satgas Pangan kemudian menyita 201 ton beras, terdiri dari 39.036 kemasan ukuran 5 kilogram dan 2.304 kemasan ukuran 2,5 kilogram dari berbagai merek. Sebagian besar beras tersebut terbukti tidak memenuhi standar mutu yang tertera di label kemasan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik mendapatkan fakta bahwa modus operandi yang dilakukan para pelaku usaha yaitu melakukan produksi beras premium dengan merk yang tidak sesuai standar dan standar mutu yang tertera pada label kemasan.

Dugaan pelanggaran tak hanya terkait dengan perlindungan konsumen, tetapi juga masuk ranah tindak pidana pencucian uang. Pasal yang disangkakan mencakup UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f serta UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. "Untuk ancaman hukuman undang-undang tindak pidana pencucian uang yaitu pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar,” paparnya.

Sebelumnya, kasus beras oplosan ini mencuat ke publik dan menjadi perhatian serius. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut praktik curang tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp 100 triliun per tahun.

Langkah tegas Satgas Pangan ini menjadi sinyal kuat terhadap upaya pemberantasan praktik curang di sektor pangan yang merugikan konsumen dan negara.(knu)

Baca juga:

Perusahaan Besar Terlibat Kasus Beras Oplosan, DPR: Jangan Ditutup-tutupi, Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu




#Beras Oplosan #Satgas Pangan #Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Mobil Rantis Dipasangi CCTV, Cegah Objek di Sekitar Jadi Korban
Apabila benar kendaraan tersebut belum dilengkapi sensor pendeteksi objek di sekitar kendaraan, Polri perlu segera melakukan pembenahan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
DPR Minta Mobil Rantis Dipasangi CCTV, Cegah Objek di Sekitar Jadi Korban
Indonesia
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp 66,1 Triliun untuk 2027, Siapkan Pengamanan Pemilu 2029
Polri mengusulkan tambahan anggaran Rp66,1 triliun pada 2027. Selain untuk operasional dan pembangunan fasilitas, termasuk untuk mendukung pengamanan Pemilu 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp 66,1 Triliun untuk 2027, Siapkan Pengamanan Pemilu 2029
Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Bagikan