201 Ton Beras Diduga Dioplos, Rakyat Rugi Nyaris Rp 100 Triliun


Rilis Kasus Beras Oplosan.(foto: Merahputih.com/Kanu)
MERAHPUTIH.COM - KASUS peredaran beras oplosan memasuki babak baru. Satgas Pangan Polri mengungkap praktik kecurangan dalam peredaran beras bermerek yang dijual tidak sesuai standar mutu. Beras premium dan medium yang seharusnya memenuhi standar nasional ternyata secara massal ditemukan mengandung ketidaksesuaian mutu, harga, dan takaran.
Berdasarkan ketidaksesuaian pendapatan tersebut terdapat potensi kerugian konsumen atau masyarakat per tahun sebesar Rp 99,35 triliun. “Terdiri dari beras premium sebesar Rp 34,21 triliun dan beras medium sebesar Rp 65,14 triliun," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/7).
Investigasi awal dimulai dari aduan Kementerian Pertanian terkait dengan anomali harga di tengah panen raya. Dari hasil pengecekan di 10 provinsi sejak 6–23 Juni 2025, ditemukan 268 sampel dari 212 merek beras yang diuji laboratorium. Didapati ketidaksesuaian mutu beras premium yang di bawah standar regulasi sebesar 85,56 persen. Selain itu, ada juga ketidaksesuaian HET (harga eceran tertinggi) sebesar 59,78 persen. Ketidakcocokan juga terjadi pada berat beras kemasan atau berat riil di bawah standar sebesar 21,66 persen.
“Bahkan terhadap beras medium terdapat ketidaksesuaian mutu sebesar 88,24 persen, ketidaksesuaian HET sebesar 95,12 persen, ketidaksesuaian berat riil sebesar 90,63 persen,” kata dia.
Baca juga:
Soal Dugaan Beras Oplosan Food Station, Pramono: Tidak Boleh Ditutup-tutupi
Satgas Pangan kemudian menyita 201 ton beras, terdiri dari 39.036 kemasan ukuran 5 kilogram dan 2.304 kemasan ukuran 2,5 kilogram dari berbagai merek. Sebagian besar beras tersebut terbukti tidak memenuhi standar mutu yang tertera di label kemasan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik mendapatkan fakta bahwa modus operandi yang dilakukan para pelaku usaha yaitu melakukan produksi beras premium dengan merk yang tidak sesuai standar dan standar mutu yang tertera pada label kemasan.
Dugaan pelanggaran tak hanya terkait dengan perlindungan konsumen, tetapi juga masuk ranah tindak pidana pencucian uang. Pasal yang disangkakan mencakup UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f serta UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. "Untuk ancaman hukuman undang-undang tindak pidana pencucian uang yaitu pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar,” paparnya.
Sebelumnya, kasus beras oplosan ini mencuat ke publik dan menjadi perhatian serius. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut praktik curang tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp 100 triliun per tahun.
Langkah tegas Satgas Pangan ini menjadi sinyal kuat terhadap upaya pemberantasan praktik curang di sektor pangan yang merugikan konsumen dan negara.(knu)
Baca juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
SETARA Institute: Komisi Reformasi Kepolisian Harus Jadi Instrumen Transformasi, Bukan Sekadar Simbolis

Mensesneg Susun Formasi Tim Komite Reformasi Polri, Bakal Segera Bekerja

Begini Kata Menko Polkam Djamari Chaniago Soal Desakan Reformasi Polri

Disebut Calon Terkuat Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit, Komjen Suyudi Malah Pilih Fokus Bekerja

Setelah Penangkapan para Perusuh, Polda Metro Bantah Rumor Incar para Pendemo untuk Dipidana

Aksi Unjuk Rasa Tolak Reformasi Polri di Depan Gedung DPR Jakarta

Sosok Kapolri Baru Pilihan Prabowo Disebut Lebih Muda daripada Jenderal Listyo Sigit, Pengamat Intelijen Ibaratkan Sistem ‘Urut Kacang’

Prabowo Mau Reformasi Polri, SETARA Institute yakin Citra Negatif Polisi Bisa Terkikis

Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Karyoto hingga Suyudi Jadi Komjen
