20 Prajurit Kodam Udayana Diperiksa Atas Kematian Prada Lucky Yang Baru 2 Bulan Gabung TNI
Waka Pendam IX/Udayana Letkol Inf. Amir Syarifudin memberikan keterangan kepada awak media di Makodam Udayana Denpasar, Bali, Jumat (8/8/2025). (ANTARA/Rolandus Nampu)
MerahPutih.com - Prada Lucky Chepril Saputra Namo, dilaporkan meninggal dunia pada Rabu (6/8) pada 10.30 Wita setelah mendapatkan perawatan intensif selama empat hari di Rumah Sakit Umum Aeramo, Nagekeo.
Prada Lucky baru dua bulan menjadi Anggota TNI. Dia resmi bergabung dengan TNI AD pada Mei 2025.
Setelah menyelesaikan pendidikan di Buleleng, Bali, Prada Lucky ditempatkan di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM), Kebupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Komando Daerah Militer IX/Udayana menyebutkan ada 20 orang prajurit TNI AD yang diperiksa untuk mengusut kematian Prada Lucky.
Baca juga:
Nurul Arifin Sesalkan Kematian Prada Lucky, Ingatkan jangan Sesama Korps Saling Menghabisi
"Yang kita terima itu informasi sekitar 20 orang, tetapi dalam kapasitas dimintai keterangan dan itu pun cuma dimintai keterangan. Nanti keputusan akhirnya tetap kita lari kepada proses yang berlaku dari tim investigasi," kata Waka Pendam IX/Udayana Letkol Inf. Amir Syarifudin di Denpasar, Bali, Jumat.
20 Orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam satu satuan Prada Lucky bertugas. Dari 20 orang yang diperiksa, ada empat orang yang diamankan oleh Sudenpom Kupang.
Amir mengatakan status keempat orang tersebut belum diketahui secara pasti apakah diamankan sebagai terduga pelaku atau dalam kapasitas lain sebab proses investigasi sedang berjalan.
"Empat orang itu kapasitas dia, apakah dia dalam tahanan sifatnya untuk mengamankan ataukah memang dia yang terduga (belum tahu). Kita menghormati proses investigasi sedang berjalan," katanya.
Dia memastikan, tim investigasi yang terdiri dari unsur Sub Detasemen Polisi Militer (Sudenpom) Kupang dan Intelijen sudah turun ke TKP untuk membuat terang peristiwa meninggalnya seorang prajurit TNI AD Prada Lucky.
Pengusutan kasus dugaan penganiayaan hingga meninggal dunia tersebut akan dilaksanakan secara transparan dan profesional dengan berpegang pada hukum yang berlaku.
"Kita lakukan secara transparan, terbuka, artinya kita tetap memegang teguh hukum. Kita tetap menjunjung tinggi hukum termasuk yang empat orang itu kita menggunakan azas praduga tak bersalah," katanya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Panglima TNI Perintahkan Tangkap Provokator Pengibaran Bendera GAM
TNI Bangun 32 Jembatan Darurat di Sumatera, Pesan 100 Jembatan Bailey dari Luar Negeri
Begini Kerja Cepat TNI Bangun Puluhan Jembatan Wilayah Terdampak Bencana di Sumatra
Panglima TNI Sebut 37.910 Personel Dikerahkan untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
TNI Tambah 15 Batalyon Percepat Pemulihan Sumatera, Ini Fokus Kerjanya
TNI Pastikan Pembubaran Massa Bawa Bendera GAM di Lhokseumawe Sesuai Aturan
Bubarkan Aksi Massa Pembawa Bendera GAM di Aceh, TNI: Simbol Itu Bertentangan dengan Kedaulatan NKRI
Aksi Haru Saat TNI Beri Bantuan ke Daerah Terisolir, Warga Berikan Durian
Polisi dan TNI Patroli Skala Besar Keliling Gereja dan Objek Vital di Jakarta untuk Cegah Gangguan Keamanan Perayaan Natal/Tahun Baru 2026
Jembatan Armco Hubungkan kembali Warga Birem Bayeun Aceh Timur