2 Kota ini Jadi Tingkat Penularan Corona Tertinggi, Ketua MPR 'Semprot' Pemerintah
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) (Foto: antaranews)
Merahputih.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo menyoroti dua daerah yang memiliki tingkat penularan tinggi, yakni Jakarta Pusat dengan tingkat penularan 149,2 per 100 ribu penduduk dan Kota Jayapura berada pada angka 108 per 100 ribu penduduk.
Ia mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 daerah, terus meningkatkan kerjasama dan koordinasi yang intensif dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Yakni dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan dan berupaya dalam meminimalisir kendala yang dihadapi terutama dalam menetapkan dan menerapkan kebijakan baru," kata Bamsoet dalam keteranganya, Rabu (25/6).
Baca Juga
Upaya Polisi Tangkap Kerumunan Orang Berkedok PSBB Dinilai Bentuk Arogansi
Bamsoet juga meminta pemerintah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mempertegas penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) khususnya di Jakarta pusat dan kota Jayapura, agar membatasi dan menekan penyebaran virus COVID-19 tersebut.
"TNI dan Polri perlu melakukan pengawasan secara intensif terhadap masyarakat agar tetap disiplin dalam mematuhi kebijakan dan menerapkan protokol kesehatan, terutama di dua wilayah tersebut," jelas Bamsoet.
Ia juga mendesak semua elemen masyarakat agar penerapan protokol kesehatan bisa menjadi budaya dalam kehidupan bermasyarakat, baik di lingkungan tempat tinggal, di lingkungan kerja maupun di ruang publik.
Bamsoet juga mendesak pemerintah pusat segera memenuhi janji pemberian insentif khusus bagi tenaga kesehatan serta memastikan insentif yang diterima sesuai dengan yang dijanjikan.
"Ini sebagai bentuk penghargaan dan penyemangat bagi tenaga kesehatan yang telah berjuang selama masa pandemi, karena di beberapa daerah insentif tersebut belum juga diterima," terang Bamsoet.
Baca Juga
Menkes Keluarkan Aturan PSBB, Pengemudi Ojol Dilarang Angkut Penumpang
Sementara, pemerintah perlu terus memperhatikan dan menjamin segala kebutuhan tenaga kesehatan/perawat terpenuhi, mulai dari jam istirahatnya, nutrisi yang dibutuhkan, jaminan makannya, hingga vitaminnya sebagai upaya pemerintah dalam menjaga kesehatan para tenaga kesehatan di Indonesia.
"Pemerintah perlu menyediakan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan standar penanganan COVID-19, serta melakukan pemeriksaan secara masif dan berkala terhadap para tenaga kesehatan/perawat. Yakni dengan melakukan tes swab PCR rutin, setiap 7 hingga 10 hari terutama kepada perawat yang menangani pasien COVID-19," tutup Bamsoet. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Presiden RI ke-2 Soeharto Diusulkan Dapat Gelar Pahlwan, MPR: Harusnya Tidak Lagi Menimbulkan Problem
Forum Indonesia Climate Change Forum (ICCF) 2025 Bahas RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Badan Pengkajian Kupas Fungsi Kebangsaan MPR RI Melalui Jati Diri Bangsa
Ketua MPR dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tinjau Renovasi Mess MPR yang Dibakar Massa, Salah Satu Bangunan Heritage Bandung
MPR Desak Audit Ponpes Al Khoziny Sebelum Dibangun Ulang Pakai APBN
MPR Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, Minta Aktivis Lingkungan Kolaborasi di ICCF 2025
MPR dan BPK Bahas Tuntutan Soal Transparansi Keuangan Negara
Pemimpin MPR Sebut Pertemuan Prabowo dan Jokowi untuk Kemaslahatan Rakyat, bukan Kepentingan Politik