2 Kali Keok Lawan Koruptor, KBM: Ini Pelajaran Buat KPK

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Rabu, 13 Mei 2015
2 Kali Keok Lawan Koruptor, KBM: Ini Pelajaran Buat KPK

Lexyndo Hakim, Ketua DPP Bidang Politik, Hukum dan HAM Komunitas Banteng Muda (KBM). (foto: Dokumen Merahputih.com)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dua kali keok di praperadilan. Langkah KPK menetapkan 2 orang tersangka dikandaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kekalahan lembaga anti rasuah pertama pada saat PN Jakarta Selatan memutuskan bahwa langkah KPK menetapkan Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan kepemilikan rekening gendut tidak sah. Pada tanggal 16 Januari 2015, hakim PN Jaksel Sarpin Rizaldi mengeluarkan amar putusan yang intinya mengabulkan permohonan gugatan praperasilan bekas ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Kemudian kekalahan KPK kedua adalah pasca terbitnya amar putusan PN Jaksel yang menegaskan bahwa langkah KPK menetapkan bekas Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka tidak sah. Amar putusan tersebut dibacakan Hakim tunggal PN Jaksel Yuningtyas Upiek di PN Jaksel pada Selasa (12/5).

Menanggapi hal tersebut Ketua Bidang Politik, Hukum dan HAM DPP Komunitas Banteng Muda (KBM) Lexyndo Hakim menilai bahwa putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan praperadilan dua tersangka koruptor menjadi pelajaran penting bagi KPK dalam menjerat dan menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Jadi yang jelas KPK harus lebih teliti. Ini pelajaran buat KPK," kata Lexyndo saat dihubungi merahputih.com, Rabu (13/5).

Pengacara muda yang akrab disapa Lexy itu menambahkan, sebagai lembaga penegak hukum KPK harus lebih hati-hati dalam menetapkan status seseorang sebagai tersangka. Untuk menghindari kejadian serupa, dua alat bukti yang dimiliki KPK harus betul-betul valid.

"Iya dalam kedua kasus tersebut kedua alat bukti dinilai belum cukup, makanya majelis hakim menilai langkah KPK tidak tepat," sambung Lexy.

Masih kata Lexy, keputusan majeslis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menilai penetapan tersangka KPK kepada bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin juga didasari terhadap munculnya amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (28/4). Dalam amar putusan itu lembaga peradilan tertinggi ditanah air memutuskan ranah praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

"Jadi dengan adanya amar putusan ini, diharapkan KPK akan lebih hati-hati menetapkan seseorang menjadi tersangka. Hal ini juga sebagai bentuk menghindari kriminalisasi dalam hukum," tandas Lexy.

Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya Hakim tunggal Yuningtyas berdalih bahwa langkah KPK menetapkan mantan orang nomor satu diMakassar itu tidak sah, lantaran ia berpijak pada amar putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal (28/5). Dalam amar putusan MK dijelaskan bahwa penetapan tersangka bersama dengan penggeledahan dan penyidikan adalah objek praperadilan.

Berpijak kepada amar putusan MK, Hakim tunggal Yuningtyas menjelaskan bahwa KPK tidak bisa menunjukkan dua alat bukti utama yang dianggap sah. Atas dasar itulah status tersangka Ilham Arief gugur demi hukum.

Sementara itu MK menerbitkan amar putusannya terkait penetapan tersangka masuk ke dalam ranah praperadilan pada Selasa (28/4). Putusan tersebut merupakan jawaban dari Pengujian Undang-Undang (PUU) yang diajukan oleh tersangka korupsi bioremediasi PT Chevron Bachtiar Abdul Fatah.

Dalam amar putusan Np. 21/PUU-XII/2015 Bachtiar bersama kuasa hukumnya menguji pasal 77 huruf (a) KUHAP. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa kewenangan praperadilan hanya sebatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan dan penghentian penyidikan.

Namun dengan keluarnya amar putusan tersebut, objek sengketa praperadilan bertambah luas
termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

Sekedar informasi, KPK menetapkan Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka kasus korupsi kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, tahun anggaran 2006-2012 dengan kerugian negara sekitar Rp 38,1 miliar.

KPK juga menegaskan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam penetapan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerjasama instalasi PDAM.

Pasalnya, menurut Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi, sidang praperadilan adalah memeriksa sah atau tidaknya sebuah prosedur hukum. Bukan, memeriksa sah atau tidaknya sebuah materi perkara.

"Kemungkinan hal itu bisa saja dilakukan. Dan untuk pemahaman praperadilan itu kan tidak membicarakan subtansi (materi perkara) tetapi prosedur," ujar Johan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Selasa (12/5). (bhd)

BACA JUGA:

Permohonan Praperadilan Koruptor Dikabulkan, 2 Kali KPK Keok

 

 

#Komunitas Banteng Muda #Lexyndo Hakim #Praperadilan BG
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Tim Muda Dewa United Runner-up IBL All Indonesian 2025, Harapan Cerah Bagi Masa Depan Timnas Indonesia
Tim muda DUB membuktikan kualitas dan potensi besar yang dimiliki generasi penerus basket Indonesia.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Agustus 2025
Tim Muda Dewa United Runner-up IBL All Indonesian 2025, Harapan Cerah Bagi Masa Depan Timnas Indonesia
Olahraga
Kongres IV FOBI Sepakat Bawa Barongsai Indonesia Menuju Pentas Dunia
FOBI menggelar Kongres IV di The Westin, Jakarta, Minggu (1/12) dan sepakat membawa Barongsai Indonesia harus menuju panggung dunia.
Frengky Aruan - Senin, 02 Desember 2024
Kongres IV FOBI Sepakat Bawa Barongsai Indonesia Menuju Pentas Dunia
Olahraga
Sambut Kepemimpinan Budisatrio, Perbasi Jakarta Tekankan Pentingnya Kolaborasi
Budisatrio Djiwandono menjadi calon tunggal Ketua Umum PP Perbasi 2024-2028.
Frengky Aruan - Selasa, 29 Oktober 2024
Sambut Kepemimpinan Budisatrio, Perbasi Jakarta Tekankan Pentingnya Kolaborasi
Olahraga
Ketua Perbasi Jakarta Beri Catatan Membangun untuk LIMA Basketball
Ketua Perbasi Jakarta, Lexyndo Hakim, mengapresiasi penyelenggaraan LIMA Basketball Jakarta.
Frengky Aruan - Minggu, 13 Oktober 2024
Ketua Perbasi Jakarta Beri Catatan Membangun untuk LIMA Basketball
Olahraga
HUT Ketiga, Dewa United Siap Mengejar Prestasi Tertinggi
Dewa United yang memiliki tiga divisi yakni sepak bola, basket, dan esports berulang tahun yang ketiga, Minggu (18/2).
Frengky Aruan - Minggu, 18 Februari 2024
HUT Ketiga, Dewa United Siap Mengejar Prestasi Tertinggi
Indonesia
PITI: Masyarakat Indonesia Saling Menghargai Perbedaan Hari Raya Idul Adha
Sekretaris Jenderal Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Lexyndo Hakim meminta agar masyarakat saling menghargai walau ada perbedaan dalam perayaan Idul Adha
Andika Pratama - Rabu, 28 Juni 2023
PITI: Masyarakat Indonesia Saling Menghargai Perbedaan Hari Raya Idul Adha
Indonesia
Jokowi Serahkan Bonus SEA Games 2023 Rp 289 Miliar
Jokowi menilai, dengan raihan emas sebanyak itu, pemerintah mesti merogoh kocek dalam-dalam untuk memberikan bonus bagi para atlet.
Andika Pratama - Senin, 05 Juni 2023
Jokowi Serahkan Bonus SEA Games 2023 Rp 289 Miliar
Olahraga
Pesan CdM Lexyndo Hakim Setelah SEA Games Kamboja Berakhir
Raihan 276 medali, yang terdiri dari 87 emas, 80 perak, 109 perunggu, berhasil dibawa atlet-atlet nasional ke tanah air.
Zulfikar Sy - Senin, 22 Mei 2023
Pesan CdM Lexyndo Hakim Setelah SEA Games Kamboja Berakhir
Olahraga
CdM Lexyndo Yakin Masa Depan Olahraga Indonesia Cerah
Ketua Perbasi DKI Jakarta ini juga menyampaikan keyakinannya bahwa masa depan olahraga Indonesia akan cerah.
Andika Pratama - Kamis, 18 Mei 2023
CdM Lexyndo Yakin Masa Depan Olahraga Indonesia Cerah
Olahraga
CdM Lexy Sebut Atlet Indonesia Bertarung di SEA Games dengan Bernyali dan Pantang Menyerah
"Peringkat tiga kita pertahankan dan delapan cabor kita juara umum. Mereka bertanding berani, pantang menyerah, nyali dan semangat. Ini era baru olah raga Indonesia," ungkap Lexyndo
Andika Pratama - Kamis, 18 Mei 2023
CdM Lexy Sebut Atlet Indonesia Bertarung di SEA Games dengan Bernyali dan Pantang Menyerah
Bagikan