MerahPutih.com - Polda Metro Jaya akan menggelar operasi Zabra Jaya 2024. Operasi akan berlangsung pada 14-27 Oktober 2024.
"Operasi Zebra Jaya ini dalam rangka mensukseskan pelantikan Presiden (Prabowo Subianto) dan Wakil Presiden (Gibran Rakabuming Raka)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (12/10).
Ada sejumlah target pelanggaran dalam operasi Zebra Jaya 2024 kali ini, yaitu baik pelanggar roda dua ataupun roda empat.
"14 target pelanggaran dalam rangka meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas," ujarnya.
Baca juga:
Buntut Kasus Pelecehan Seksual di Kunciran, Pemerintah Diminta Perketat Operasional Panti Asuhan
Berikutnya daftar 14 target operasi Zebra Jaya 2024:
- Memasang rotator & sirine bukan peruntukkan
- Penertiban ranmor memakai plat rahasia/plat dinas
- Pengemudi ranmor di bawah umur
- Kendaraan melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alcohol
- Menggunakan HP saat berkendara
- Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt
- Melebihi batas kecepatan
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
- Ranmor R4 atau lebih tidak layak jalan
- Ranmor R4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standart 12. Ranmor R2 atau R4 tidak dilengkap STNK
- Melanggar marka jalan / bahu jalan
- Penyalahgunaan TNKB Diplomatik
Berdasarkan data dari Integrated Road Safety Manajemen System (IRSMS) Korlantas Polri, tercatat sebanyak 79.220 kecelakaan lalu lintas terjadi hingga 5 Agustus 2024.
Angka tersebut menunjukkan lonjakan yang mengkhawatirkan dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pada bulan April mencatat angka kecelakaan tertinggi, mencapai 11.924 kejadian, sedangkan bulan Juni dan Juli menunjukkan sedikit penurunan.
Kecelakaan lalu lintas paling banyak terjadi melibatkan sepeda motor, dengan 76,42 persen dari total kendaraan yang terlibat, atau sekitar 552.155 unit. Selain itu, 722.470 kendaraan secara keseluruhan terlibat dalam berbagai insiden sepanjang tahun.
Jumlah korban kecelakaan pun tidak sedikit. Dari 117.962 orang yang menjadi korban, 7,21 persen di antaranya meninggal dunia, 8,26 persen mengalami luka berat, dan 84,51 persen lainnya menderita luka ringan. (Knu)