13 Kali Ditolak Pengadilan, Sekjen Demokrat Doakan Moeldoko Cs Diberi Hidayah

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 28 April 2022
13 Kali Ditolak Pengadilan, Sekjen Demokrat Doakan Moeldoko Cs Diberi Hidayah

Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak Gugatan atas dua Permohonan Banding yang diajukan Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko dan pendukungnya. Keputusan ini dianggap Partai Demokrat sebagai berkah di bulan Ramadan.

Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya menyebut ini sebagai sebuah berkah yang datang di bulan Ramadan.

Baca Juga:

Nasdem Ajukan Syarat kepada Demokrat Jika Ingin Berkoaliasi

“Bagi Kami, Putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadan. Apresiasi Kami kepada Majelis Hakim pada 2 Perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil," kata Teuku Riefky Harsya di Jakarta, Kamis (28/4).

Hal ini, semakin menegaskan bahwa hasil Kongres ke V Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ ART PD adalah sah dan sudah sesuai aturan.

Menurutnya, sejak adanya upaya pengambilalihan Partai Demokrat melalui KLB ilegal pada 5 Maret 2021 lalu, langkah hukum Pihak Moeldoko dan kawan kawan telah 13 belas kali ‘ditolak’ oleh berbagai Institusi Negara.

Mulai dari Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan Judicial Review di Mahkamah Agung.

Baca Juga:

AHY: Demokrat Tidak Miliki Beban Jalin Koalisi Pilpres

Dengan sudah banyaknya putusan hukum yang mematahkan Gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dkk selama ini, Teuku Riefky berharap Pihak KSP Moeldoko berhenti untuk mengganggu Demokrasi di Indonesia.

“Di bulan yang baik ini, Kami mendoakan, Semoga Mereka disadarkan dan diberikan Hidayah.”

Putusan kedua perkara tersebut diatas telah di umumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 26 April 2022. Dengan No. Perkara masing-masing No. 35/B/2022/PTTUN-JKT yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kemudian No. 39/B/2022/PTTUN-JKT, atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husen. (Asp)

Baca Juga:

SBY Ingatkan Kader Hanya Ada Satu Matahari di Partai Demokrat

Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan