MERAHPUTIH.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan masa Angkutan Lebaran 2026 berlangsung pada 11 Maret sampai 1 April 2026. Dalam periode tersebut, KAI menyiapkan layanan secara terintegrasi untuk mendukung mobilitas masyarakat pada arus mudik dan balik Idul Fitri.
Hingga Sabtu (14/2), penjualan tiket untuk keberangkatan 11 Maret sampai 31 Maret 2026 telah mencapai 1.322.397 tiket.
Ketersediaan kursi pada berbagai relasi dan tanggal masih dapat dimanfaatkan pelanggan. Pemesanan baru dapat dilayani hingga 31 Maret 2026 mengikuti ketentuan pembelian H-45 sebelum jadwal perjalanan.
Beberapa tanggal mencatat jumlah transaksi pemesanan tinggi. Keberangkatan 24 Maret 2026 tercatat 99.234 tiket, diikuti 23 Maret 2026 sebanyak 94.739 tiket, 19 Maret 2026 sebesar 92.776 tiket, serta 18 Maret 2026 mencapai 88.994 tiket. Data tersebut bersifat dinamis seiring proses penjualan yang terus berjalan.
Adapun 10 stasiun tujuan dengan jumlah pelanggan tertinggi sementara yaitu Pasar Senen 141.753 pelanggan, Gambir 71.657 pelanggan, Bekasi 55.985 pelanggan, Yogyakarta 44.916 pelanggan. Lalu stasiun Kiaracondong 42.158 pelanggan, Purwokerto 40.528 pelanggan, Surabaya Pasar Turi 39.293 pelanggan, Kutoarjo 38.629 pelanggan, Lempuyangan 35.876 pelanggan, serta Semarang Tawang 35.575 pelanggan.
Baca juga:
Mudik Lebaran 2026 Lebih Murah, Pemerintah Gelontorkan Stimulus Transportasi
Vice President of Corporate Communication of KAI Anne Purba menyampaikan minat masyarakat menunjukkan tren positif menjelang periode Lebaran. KAI terus memantau perkembangan penjualan guna menjaga keseimbangan antara kapasitas angkut, keselamatan operasional, serta kenyamanan selama perjalanan.
“Bagi pelanggan yang belum memperoleh tiket pada relasi pilihan, disarankan mempertimbangkan alternatif tanggal keberangkatan, baik lebih awal maupun setelah hari yang direncanakan,” kata Anne.
Skema connecting train juga dapat menjadi opsi untuk menjangkau kota tujuan melalui kombinasi perjalanan yang tersedia. Pemerintah juga memberikan insentif tarif sebesar 30 persen untuk perjalanan pada 14 sampai 29 Maret 2026 sebagai bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat dan keterkelolaan mobilitas nasional.(knu)
Baca juga:
Pakai Kapal Laut, Kemenhub Minta Warga Mudik Lebaran Lebih Awal