Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Upaya Melindungi Sumber Daya Alam

Senin, 21 Maret 2022 - P Suryo R

KARENA kebutuhan peningkatan kesejahteraan bangsa dan menyadari bahwa sumber daya alam tanah dan sub-dasar laut dan perairan harus dilindungi dan dikelola secara tepat, tujuan dan rasional. Pada tanggal 21 Maret 1980 Pemerintah RI telah mengeluarkan Pengumuman tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia selebar 200 mil, yang dari garis-garis pangkal laut wilayah Indonesia.

Pengumuman Pemerintah ini jelas mempunyai akibat yang sangat luas, baik bagi Indonesia maupun bagi Negara-negara lain yang berkepentingan. Bagi Indonesia, pengumuman pemerintah tersebut akan menambah luas laut yang berada di bawah jurisdiksi nasional Indonesia dengan lebih dari dua kali luas laut berdasarkan Wawasan Nusantara menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia (764.000 mil persegi).

Baca Juga:

KH Ahmad Dahlan, Ulama dan Pendiri Muhammadiyah

zee
Zona Ekonomi Eksklusif. (Foto: UNCLOS)

Bagi negara-negara lain yang berkepentingan, pengumuman pemerintah tersebut akan membatasi ruang gerak kapal-kapal ikannya dan juga akan menimbulkan masalah penentuan batas maritim dengan negara-negara tetangga. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja SH., L.L.M., pada buku Hukum dan Pembangunan memaparkan bahwa terjadi implikasi yang luas dari ZEE ini. Ada beberapa aspek penting dari Pengumuman Pemerintah tentang ZEE yaitu:

- Semakin terbatasnya persediaan ikan.

- Pembangunan Nasional Indonesia.

- Zona Ekonomi Eksklusif sebagai regime hukum internasional kebiasaan.

Namun masalah ZEE ini cukup pelik untuk menentukan batas zona tersebut dengan negara tetangga. Yang jelas bagi Indonesia batas ZEE dengan negara tetangga itu ditetapkan berdasarkan dengan prinsip equidistance, dengan memperhitungkan special circumstance jika memang ada.

Aspek penting ZEE ini adalah aspek penegakan hukum. Akan tidak ada artinya jika kita mempunyai hak-hak berdaulat dan jurisdiksi di ZEE Indonesia tapi tidak dapat menegakan hukum disitu. Namun kesulitan itu merupakan beban tambahan di samping penegakan hukum di Perairan Indonesia yang sangat luas tersebut. (DGS)

Baca Juga:

Ketika Jurnalis Meutya Hafid dan kameramen Budiyanto Lolos dari Ramadi

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan