Zarof Ricar Didakwa Suap Hakim Rp 5 Miliar untuk Bebaskan Ronald Tannur lewat Kasasi

Senin, 10 Februari 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar melakukan upaya pemufakatan jahat demi membebaskan terdakwa kasus penganiayaan berujung kematian, Gregorius Ronald Tannur.

Zarof Ricar didakwa bersama pengacara Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp 5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo.

“Melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yaitu permufakatan jahat terdakwa Zarof Ricar dan Lisa Rachmat (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu untuk memberi uang sebesar Rp5 miliar melalui terdakwa kepada hakim Soesilo selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara Gregorius Ronald Tannur pada tingkat kasasi berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024,” ujar jaksa saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2).

Baca juga:

Markus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jalani Sidang Perdana Vonis Bebas Ronald Tannur

Adapun perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Soesilo dengan hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

Namun, pada Selasa (22/11) MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menghukum yang bersangkutan dengan pidana lima tahun penjara.

Putusan perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 itu diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh ketua majelis Soesilo yang menilai tak ada niat jahat atau mens rea dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.

Selain itu, Zarof juga disebut secara aktif memberi informasi kepada Lisa Rachmat, si antaranya melalui pesan Whatsapp tanggal 8 Oktober 2024.

"tugas sdh dilaksanakan, semua sdh saya datangi, terima kasih.” ucap jaksa menirukan isi pesan singkat tersebut. “Siap mampir Jumat ya pak.” balas Lisa.

Baca juga:

Rudi Suparmono Gagal Jadi Hakim Tinggi Tersandung Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 2024, Lisa Rachmat menyerahkan uang dalam bentuk pecahan mata uang dolar Singapura dengan nilai sebesar Rp 2,5 miliar untuk biaya pengurusan perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur untuk Zarof Ricad di rumahnya di Jalan Senayan No. 8 Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.

“Sehingga terdakwa telah menerima total keseluruhan uang untuk pemberian kepada hakim sebagai upaya mempengaruhi putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur dari Lisa Rachmat pecahan mata uang dolar Singapura dengan nilai sebesar Rp5 miliar yang terdakwa simpan di rumah terdakwa,” jelas Jaksa.

Pada prosesnya, uang senilai Rp2,5 miliar diserahkan Lisa kepada Zarof pada Oktober 2024. Penyerahan dilakukan setelah Zarof memastikan Soesilo yang menjadi ketua majelis kasasi perkara Ronald Rannur.

Zarof didakwa telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan