Yuk Berburu Barang Mewah Harga Miring di Lelang KPK: Info Lengkap Waktu, Syarat, dan Caranya
Jumat, 06 Juni 2025 -
MerahPutih.com - Ingin mendapatkan beberapa barang-barang mewah dengan harga miring? Lelang hasil sitaan korupsi yang digelar KPK mulai dari 11-12 Juni 2025 mendatang mungkin bisa pilihan
Lewat pengumuman resmi KPK, Lembaga Anti Rasuah akan menjajakan setidaknya 80 paket barang dengan beragam jenis, mulai dari properti, kendaraan bermotor, tas bermerek, barang elektronik, hingga berbagai aset menarik lainnya.
"Lelang ini bukan hanya menjadi ajang untuk mendapatkan barang-barang bernilai dengan harga kompetitif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara hasil tindak pidana korupsi," tulis pengumaman Lelang KPK di laman kpk.go.id, dikutip Jumat (6/6).
Baca juga:
KPK menjelaskan kalau kegiatan lelang berlangsung pada 11 Juni 2025, di 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), terdiri dari KPKNL Jakarta III, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Tangerang I, Surabaya, Purwokerto, Bekasi, Banda Aceh, dan Pekalongan.
Adapun barang yang dilelang tersebut merupakan hasil rampasan dari 32 perkara tindak pidana korupsi. Lantas apa saja syarat dan cara mendaftar untuk ikut lelang barang sitaan KPK itu? Simak penjelasan berikut ini:
Syarat mengikuti film kegiatan lelang KPK
1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
3. Nomor handphone
4. Nomor rekening bank
5. Alamat email aktif
Baca juga:
23 Kendaraan Mewahnya bakal Dilelang KPK, Bupati HST: Jangan Dong
Cara mengikuti proses lelang KPK
1. Buka situs lelang
Kunjungi situs alias laman https://www.lelang.go.id. Lalu daftar akun pada laman resmi untuk mengikuti kegiatan lelang.
2. Menyetorkan uang jaminan peserta
Peserta yang hendak mendapatkan lelangan, wajib menyetor uang jaminan lelang ke nomor virtual account yang ditentukan sebelum batas waktu yang ditetapkan. Biasanya diberikan waktu 5 hari untuk melunasi, kalau tidak selesai melunasi maka status barang lelang dianggap wanprestasi dna uang jaminan ditarik masuk ke kas megara sebagai "Pendapatan Negara Non Pajak".
3. Memenuhi syarat administratif
Beberapa lelang mungkin mensyaratkan dokumen tambahan seperti KTP, NPWP, atau surat pernyataan minat.
4. Memahami objek lelang
Barang yang dilelang memiliki biaya tambahan yakng dinamai Bea Lelang dan bea Administrasi, besarannya 2 persen ditanggung oleh pemenang lelang.
5. Mengambil Objek Lelang
Supaya barang lelang ada digengaman, pemenang harus mengambil barang sendiri di KPKNL. Jangan lupa di KPKNL mintalah kuitansi pelunasan dan kutipan risalah lelang. Pemenang juga bisa mendatangi penjual dengan membawa kuitansi pelunasan dan kutipan risalah lelang. (Tka)