Merahputih.com - Partai Demokrat sangat yakin Kementerian Hukum dan HAM tak akan mengesahkan hasil KLB Deli Serdang. Pasalnya, hingga saat ini, pemerintah masih mengacu pada AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V yang sudah disahkan dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra percaya kepada Presiden Joko Widodo dan Menkumham Yasonna Laoly akan memutus kasus ini berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Demokrat Kubu Moeldoko Laporkan Andi Mallarangeng ke Polda Metro Jaya
"Beliau-beliau itu kan sangat berintegritas," ujar Herzaky dalam keterangannya, Rabu (17/3).
Terkait klaim kubu Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang menyebut AD/ART 2020 tak sah, menurutnya merekalah justru yang salah. Pasalnya, AD/ART hasil Kongres V sudah diverifikasi dan disahkan oleh Kemenkumham.
"Kepengurusan Ketum AHY dan AD/ART hasil kongres tahun 2020 sudah disahkan oleh Negara melalui SK Menhukham, dan sudah tercatat di lembar negara," ujar Herzaky.
Diberitakan sebelumnya, kubu AHY telah mendatangi Kementerian Hukum dan HAM dengan menyerahkan sejumlah dokumen untuk membuktikan KLB yang digelar kubu kontra-AHY tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.
Baca Juga:
Adapun KLB yang digelar kubu kontra-AHY itu memilih Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat periode 2021-2025. (Knu)