Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

8 WNI Gabung Militer Rusia, DPR Soroti Konsekuensi Status Kewarganegaraan

Soffi Amira - Rabu, 02 September 2026

MerahPutih.com - Gabungnya delapan warga negara Indonesia (WNI) dengan angkatan bersenjata Rusia harus menjadi bahan evaluasi pemerintah, agar kedepannya tidak kecolongan kembali.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, meminta kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait konsekuensi jika seorang WNI bergabung dengan militer negara asing.

Sudah terlanjur kok. Yang paling penting, ini menjadi pengalaman bagi pemerintah Indonesia.

kata Hasanuddin di Jakarta, Rabu (2/9)

Ia menilai, ada berbagai alasan yang mendorong seseorang memilih bergabung dengan militer negara asing. Salah satunya faktor ekonomi atau keinginan memperoleh keuntungan finansial.

"Misalnya dia bekerja di sana sudah cukup lama kemudian ingin menjadi warga negara. Salah satu jalan yang cepat itu adalah masuk menjadi prajurit setempat," ucapnya.

Baca juga:

Dasco dapat Info 8 WNI Gabung Militer Rusia Awalnya Daftar Lowongan Satpam

Status Kewarganegaraan WNI yang Gabung Militer Asing

Lebih lanjut, ada WNI yang bergabung dengan militer negara asing, maka status kewarganegaraan Indonesia akan hilang. Kemenlu, kata dia, perlu memberikan informasi itu kepada masyarakat secara jelas.

Nah konsekuensinya itu yang saya tahu, ada yang memang mereka tahu kalau masuk menjadi prajurit, maka secara otomatis hilang kewarganegaraan Indonesianya. Tetapi ada juga yang sudah tahu dan sengaja.

tambah TB Hasanuddin

Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI sedang memverifikasi informasi terkait WNI yang diduga bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia melalui Perwakilan RI, kemudian berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

"Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan lebih lanjut," kata Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Senin (31/8). (Asp)

Baca juga:

DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun

Baca Artikel Asli