WFH Banjir Jakarta Tak Berlaku untuk Sektor Layanan 24 Jam, Pakai Sistem Shif
Jumat, 23 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Hujan yang melanda sejak Kamis hingga hari ini memaksa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengambil langkah darurat menerbitkan kebijakan Bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan imbauan serupa untuk pekerja swasta.
Namun, Pemprov memberikan pengecualian bagi pekerja sektor-sektor vital yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik atau beroperasi 24 jam. Ketentuan ini mencakup sektor kesehatan, transportasi umum, logistik vital, energi, dan utilitas dasar.
Baca juga:
Jakarta Siaga Cuaca Ekstrem, Pramono Siapkan Kebijakan WFH dan PJJ
Kombinasi WFH, Sistem Shif, dan Kehadiran Fisik
Untuk sektor itu, penyesuaian dilakukan sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan, sehingga pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengurangi aspek keselamatan pekerja.
“Untuk sektor tersebut, pengaturan kerja dapat dikombinasikan antara bekerja dari rumah dan kehadiran fisik di tempat kerja secara proporsional sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Kadis Nakertransgi) Jakarta, Syaripudin di Jakarta, Jumat (23/1).
Baca juga:
Perusahaan Wajib Lapor Jam Kerja ke Dinas Nakertransgi
Syaripudin menambahkan pelaksanaan imbauan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi objektif masing-masing sektor usaha dan melalui pengaturan internal perusahaan. “Perusahaan diminta menyesuaikan jam kerja," imbuhnya dikutip Antara.
Menurut dia, kebijakan Pemprov ini menegaskan sektor-sektor vital harus tetap beroperasi penuh, namun tetap diberi ruang fleksibilitas agar pekerja dapat menyesuaikan kondisi kerja dengan situasi darurat atau risiko tertentu.
Pemprov juga meminta perusahaan melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja kepada Dinas Nakertransgi DKI Jakarta melalui tautan https://bit.ly/HimbauanKerjaFleksibel. (*)