Warga Perkotaan Bakal Lebih Awal Dapat Bantuan Beras 10 Kilogran, Diharapkan Stabilkan Harga
Rabu, 04 Juni 2025 -
MerahPutih.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebutkan bantuan pangan beras untuk periode Juni-Juli 2025 sudah siap disalurkan kepada 18,3 juta penerima bantuan pangan (PBP) secara selektif guna meringankan beban masyarakat yang membutuhkan. Penyaluran ini bagian dari stimulus ekonomi tingkatkan daya beli.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan perlunya pengaturan penyaluran bantuan pangan beras 10 kilogram agar petani tetap nyaman dan konsumen bahagia, tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap harga gabah di tingkat petani.
"Ada rencana dua bulan ya, itu 180 ribu ton per bulan, dua bulan total 360 ribu ton. Dan itu bagus. Tetapi cara penyalurannya dijaga. Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani), kami terima kasih, itu diserahkan kami yang mengatur," kata Mentan ditemui di Jakarta, Rabu.
Pemerintah segera menyalurkan bantuan pangan baras selama dua bulan yakni Juni dan Juli dengan total 360 ribu ton, dan distribusinya diatur berdasarkan kondisi daerah, termasuk prioritas bagi wilayah nonpenghasil beras serta daerah yang harga berasnya tinggi. Untuk wilayah perkotaan, distribusi bansos dilakukan lebih awal guna menstabilkan harga.
Baca juga:
Surplus Beras 4 Juta Ton Bikin Dunia Melongo, Titiek Soeharto Ungkap Peluang Ekspor Menggiurkan!
"Daerah yang harga sudah di atas HPP (Harga Pembelian Pemerinatah), jauh di atas HPP, itu kita kucurkan per satu bulan. Kemudian perkotaan, kita kucurkan lebih awal," ucapnya.
Sedangkan daerah dengan harga di bawah harga pembelian pemerintah (HPP) tidak boleh menerima bansos lebih cepat agar petani tidak semakin merugi.
"Jangan mengucurkan bansos ini lebih awal di tempat yang harga di bawah HPP. Itu tambah hancur petaninya. Jadi, harus kita hati-hati, bijak melihat ini," terang Mentan.
Ia mengaku telah mendapat arahan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; serta Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengenai pengaturan penyaluran bantuan tersebut. (*)