Wapres Pastikan Dwifungsi ABRI Tidak Terjadi

Jumat, 15 Maret 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Wakil Presiden Ma’ruf Amin angkat suara soal adanya potensi terjadi Dwifungsi ABRI di balik Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

PP tersebut akan memuat pasal tentang anggota TNI/Polri yang dapat menduduki jabatan ASN. Menurut Ma’ruf, dwifungsi ABRI tak mungkin terjadi.

Baca juga:

DPD Minta Peran Wapres di Kawasan Aglomerasi Dibatasi

“Yang pasti (rumusan peraturan) itu sudah disiapkan, tidak lagi terjadi munculnya kemungkinan dwifungsi ABRI seperti dulu itu,” ujar Wapres dikutip di Jakarta, Jumat (15/3).

Ma’ruf lantas menuturkan, peraturan yang memungkinkan TNI/Polri mengisi jabatan ASN dibuat karena memang terdapat jabatan-jabatan sipil tertentu yang perlu diisi oleh anggota TNI/Polri.

“Itu juga sangat diperlukan, karena itu kemudian perlu ditampung dalam undang-undang, sehingga kemungkinan (jabatan) itu bisa diisi. Tapi tentu dengan batasan-batasan,” terang Wapres.

“Jadi ada jabatan-jabatan tertentu yang sifatnya tidak mungkin tenaga yang disiapkan oleh TNI/Polri mengisi jabatan tersebut,” tambahnya.

Baca juga:

Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta Dipimpin Wapres, ini Alasannya

Ma’ruf memastikan kembali PP Manajemen ASN yang saat ini tengah dibahas di lembaga legislatif terus disempurnakan.

“Jadi saling mengisi, tapi tidak mengembalikan dwifungsi ABRI di dalam tatanan pemerintahan,” pungkasnya.

Sekadar informasi, adanya potensi terjadi dwifungsi ABRI mencuat saat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah digodog di DPR.

PP tersebut dikabarkan akan memuat pasal tentang anggota TNI/Polri yang dapat menduduki jabatan ASN. (asp)

Baca juga:

Wapres Ma'ruf Ngaku Belum Ada Perintah Jokowi Berkantor di IKN

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan