Wakil Rakyat Tolak Mentah-Mentah Usul Menteri Menyambi Jabatan Kepala IKN
Senin, 21 Februari 2022 -
MerahPutih.com - Wacana jabatan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dapat diisi rangkap jabatan oleh menteri kabinet mendapat reaksi keras dari kalangan DPR. Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI MF Nurhuda Y menolak keras wacana itu.
Wakil Rakyat dari PKB itu beranggapan menteri tidak bisa menyambi jabatan Kapala Otorita IKN Nusantara. Alasannya, kepala badan otorita yang bertanggung jawab nantinya memerlukan fokus lebih dalam membangun IKN.
Baca Juga:
"Tentang kemungkinan menteri merangkap jabatan sebagai Kepala Otorita IKN, saya kira jangan. IKN adalah proyek besar, harus fokus mengurusnya, karena menteri sudah memiliki pekerjaan yang memerlukan fokus tersendiri," kata Nurhuda, di Jakarta, Senin (21/2).

Terkait posisi calon kepala Otorita IKN, Nurhuda mengatakan ketentuan jabatan tersebut harus dikembalikan ke Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, yang mengatur fungsi kepala badan tersebut menjadi hak prerogatif Presiden.
Nurhuda yakin siapa pun kepala Otorita IKN yang ditunjuk Presiden Joko Widodo merupakan sosok yang layak dan mempunyai pengalaman dalam mengelola tata pemerintahan, terutama terkait IKN. "Presiden sendiri kan sudah punya kriteria, harus mengerti arsitektur; dan tidak ada kriteria rangkap jabatan dengan menteri," tegasnya, dikutip Antara.
Baca Juga:
IKN Nusantara Hanya Gelar Pileg dan Pilpres, Tidak Ada Pilkada
Kader PKB itu menjelaskan memang ada klausul terkait penunjukan dan pengangkatan kepala Otorita IKN yang harus dikonsultasikan ke DPR, seperti dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (4) UU IKN.
Namun, lanjut dia, untuk pertama kalinya Presiden memiliki kewenangan penuh menunjuk kepala Otorita IKN tanpa melalui konsultasi ke DPR, seperti dijelaskan dalam Pasal 10 ayat (3). Bahkan posisi kepala Otorita IKN tersebut harus segera diangkat selambat-lambatnya dua bulan setelah diundangkan.
"Soal siapa yang menjabat, ya serahkan ke Presiden. Saya percaya dengan kredibilitas Presiden yang berpengalaman, pasti akan menunjuk orang yang tepat, berintegritas dan terpercaya," tutup anggota Komisi II DPR itu. (*)
Baca Juga:
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan Komisaris