Wahyu Setiawan Dicecar KPK Soal Pencegahan ke Luar Negeri Staf Hasto

Senin, 29 Juli 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/7).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap PAW anggota DPR periode 2019 - 2024 dengan tersangka eks caleg PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.

“Saya dipanggil penyidik pak Rossa Purbo menjadi saksi untuk tersangka Harun Masiku. Saya memberikan informasi lanjutan untuk membantu penyidik menyelesaikan tugasnya,” kata Wahyu.

Baca juga:

KPK Periksa Eks Terdakwa di Kasus Suap Harun Masiku

Wahyu menyampaikan dirinya dimintai keterangan soal lima orang yang dicegah ke luar negeri dalam penyidikan perkara Harun Masiku. Dia mengaku mengenal beberapa orang yang dilarang meninggalkan wilayah hukum Indonesia.

“Antara lain (dikonfirmasi soal lima orang yang dicegah ke luar negeri),” ucap Wahyu.

Akan tetapi, Wahyu mengaku tidak mengenal Kusnadi yang merupakan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Diketahui, Kusnadi adalah satu dari lima nama yang dicegah lembaga antirasuah terbang ke luar negeri.

“Ada beberapa yang kenal ada yang tidak. (kusnadi) tidak kenal,” ungkapnya.

Wahyu juga tidak mengetahui soal kenapa KPK mencegah lima orang. Sebab, kata dia, materi pemeriksaannya yang ditanyakan penyidik tidak terlalu dalam mengulik soal pencegahan.

Baca juga:

KPK Bakal Usut Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

“Saya tidak tahu. Tadi materi yang tidak seperti itu. Saya ditanya hal lain yang sudah saya sampaikan ke penyidik mungkin bisa tanya penyidik langsung,” ujar Wahyu.

Wahyu enggan membeberkan secara spesifik soal hal-hal yang dikonfirmasi penyidik. Wahyu hanya menyebut ada 15 pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya. “Mungkin 15 (pertanyaan). Nanti ditanyakan penyidik,” pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan