Wagub Rano Karno Jawab Ketidakpuasan soal UMP DKI Jakarta

Minggu, 28 Desember 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno memberi tanggapan soal ketidakpuasan kalangan tertentu soal besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026. Pada Rabu (24/12), Gubernur Pramono Anung mengumumkan bahwa besaran UMP Jakarta per 1 Januari 2026 naik sebesar 6,17 persen atau Rp 333.115.

Kini UMP menjadi Rp 5.729.876 dari semula Rp 5.396.761. Penetapan UMP tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai acuan perhitungan.

Menurut Rano Karno, ketidakpuasan merupakan hal yang sangat wajar.

"Itu dinamika kehidupan. Karena itu, nanti kita cari jalannya seperti apa," kata Rano di Jakarta, Minggu (28/12), dikutip dari Antara.

Baca juga:

Buruh Tolak UMP Rp 5,7 di Jakarta, Ini Pembelaan Pemerintah

Rano Karno menambahkan bahwa besaran UMP Jakarta per 1 Januari 2026 merupakan keputusan dari Dewan Pengupahan yang di dalamnya terdapat unsur dari pemerintah daerah, buruh, dan pengusaha.

Peraturan gubernur (Pergub) yang diterbitkan pun, kata dia, telah melalui proses musyawarah yang panjang. Apabila ada ketidakpuasan yang berujung rencana aksi demonstrasi atau unjuk rasa, maka Rano menilai itu bagian dari hak.

"Kalaupun Pak Gubernur sudah mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub), itu melalui proses panjang. Apakah nanti kawan-kawan buruh akan demo atau protes, itu kembali kepada hak," ujar Rano. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan