Wacana Pajak BBM di Jakarta Bikin Pramono Anung Terkejut, Meski Belum Ada Keputusan Resmi

Minggu, 20 April 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan keterkejutannya terkait rencana pengenaan pajak terhadap kendaraan yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa wacana tersebut belum menjadi keputusan resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Itu belum diputuskan. Saya sendiri juga terkejut," ungkap Pramono setelah kegiatan penanaman Mangrove bersama Ketua Dewan Pengarah BRIN, Megawati Soekarnoputri, di kawasan Hutan Lindung Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, pada Minggu (20/4).

Politikus dari PDI Perjuangan ini mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir karena kebijakan tersebut belum disahkan. "Saya sebagai gubernur saja kaget ada berita seperti itu, jadi jelas belum diputuskan," katanya.

Informasi sebelumnya menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan pajak bagi kendaraan yang mengisi BBM, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Mengutip laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, aturan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

"Salah satu jenis pajak yang diatur adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB," demikian pernyataan di situs web Bapenda Jakarta yang diakses pada Minggu (20/4).

Bapenda menjelaskan bahwa yang dimaksud bahan bakar adalah seluruh jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.

"Jadi, ketika Anda mengisi BBM, di dalamnya terdapat PBBKB. Subjek PBBKB adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor, yaitu kita yang mengisi BBM!" jelas Bapenda.

"Wajib Pajak PBBKB adalah penyedia bahan bakar, seperti produsen atau importir. Pemungutan PBBKB dilakukan langsung oleh pihak penyedia bahan bakar," imbuhnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan