MerahPutih.com - Akun media sosial yang ditegur karena diduga melakukan ujaran kebencian, terus bertembah. Virtual Police terus berpatroli mengintip akun media sosial yang dinilai melanggar pidana UU ITE.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/3), menegakan sudah 21 akun memdapatkan peringatan. Akun yang mendapat teguran itu kebanyakan lantaran mengunggah konten yang berbau provokasi.
Baca Juga:
Patroli Siber Polri Sebelum Bui Terduga Pelanggar UU ITE
"Dalam hal ini, kebanyakan unggahan yang ditegur oleh aparat di dunia siber tersebut berasal dari media sosial Twitter," katanya.
Argo belum dapat menuturkan, mengenai proses yang berejalan terkait teguran terhadap 21 akun itu.
"(Alasan teguran) Provokasi. Belum terkonfimasi (sudah dihapus semua atau tidak)," ujar Argo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggaggas soal Virtual Police terkait dengan penanganan pelanggaran pidana terkait dengan UU ITE.
Teguran yang dikirim ke pemilik akun sudah melalui proses kajian yang melibatkan ahli bahasa, ahli pidana, hingga ahli ITE.
Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menilai konsep virtual police yang dijalankan Polri memerlukan rumusan ketat melibatkan algoritma digital. Jika tidak, maka pada akhirnya malah berpotensi menciptakan ketidakadilan baru di masyarakat.
"Manusia yang mengawasi, manusia yang memindai adanya pelanggaran, manusia yang memutuskan untuk memberikan peringatan, atau manusia juga yang memutuskan mengadakan penindakan, maka selalu dikhawatirkan adanya bias," kata Adrianus dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (26/2).
Adrianus nenyebut, teknis dan eksekusi konsep tersebut sangat menjadi perhatian.
"Kalau kontennya menyerang pemerintah wah ini enggak boleh, tapi ketika menyerang yang lain boleh, tidak boleh, dan seterusnya," tutur dia.
Jika ini terjadi maka virtual police akan menjadi sumber ketidakadilan baru yang kemudian alih-alih menciptakan kamtibmas malah menciptakan situasi yang tidak aman dan tidak tertib.
"Ya minimal di beberapa kalangan," lanjut Adrianus yang juga mantan anggota Kompolnas ini.
Baca Juga:
Mabes Polri Jawab Isu Virtual Police Kekang Kebebasan Warganet