Vespa Jubir BPN Belum Bayar Pajak, Ini Penjelasan Samsat Solo

Rabu, 01 Mei 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak menjadi perbincangan hangat di media sosial (medsos). Hal itu berkaitan dengan foto Dahnil bersama kendaraan Vespa Sprint 4 Speed 150cc yang diunggah di akun twitter @Dahnilanzer pada Senin (29/4).

Warganet justru menyoroti kendaraan milik Dahnil dianggap belum dipajaki sejak 2014. Pelat nomor kendaraan vespa seharusnya AD 6335 BA justru tertulis angka AD 2022 BA yang berarti telah diganti pelatnya selama lima tahun oleh Dahnil.

Akun twitter Dahnil Anzar Simanjuntak yang menjadi perbincangan warganet akibat terlambat membayar pajak kendaraan vespa. (screenshot/MP/Ismail)

Salah satu warganet dengan akun @Gus_Raharjo mengetahui kondisi sepeda motor vespa Dahnil terlambat membayar pajak dari aplikasi Sakpole yang bisa diunduh secara gratis di ponsel pintar. Aplikasi tersebut memang dibuat oleh Samsat Jawa Tengah untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan.

Kepala Seksi (Kasi) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Jawa Tengah Nurma Riyanti membenarkan kendaraan vespa milik Dahnil merupakan pelat dari Kota Solo, Jawa Tengah.

Dalam aplikasi Sakpole yang diunggah di medsos itu terdapat informasi kalau vespa itu menunggak pajak sampai 4 tahun 9 bulan. Sedangkan nominal pajaknya Rp 56.000 ditambah bea ganti nama Rp 14.000.

"Samsat Jawa Tengah punya aplikasi Sakpole yang bisa di instal google play. Lewat aplikasi ini masyarakat bisa tahu seputar informasi pajak kendaraan. Termasuk vespa AD 6335 BA itu juga bisa dicek," kata Nurma pada MerahPutih.com, Selasa (30/4).

Ia pun mengimbau kepada masyarakat umum agar lebih memperhatikan pajak kendaraan bermotornya terutama saat aka transaksi jual beli kendaraan. Samsat Solo bisa menghapus data pemiliknya jika terlambat bayar pajak.

Warga mengantre pembayar pajak kendaraan di mobil Samsat keliling di pusat perbelanjaan Solo, Jawa Tengah, Selasa (30/4). (MP/Ismail)
Warga mengantre pembayar pajak kendaraan di mobil Samsat keliling di pusat perbelanjaan Solo, Jawa Tengah, Selasa (30/4). (MP/Ismail)

"Jika masa berlaku STNK sudah habis, yaitu 5 tahun, dan 2 tahun tak kunjung diperpanjang, kami bisa dihapus datanya. Untuk mengaktifkan kembali STNK yang telah dihapus, pemilik kendaraan mengurus dari awal sama seperti saat kita beli kendaraan baru," kata dia.

Berita ini merupakan laporan Ismail Soli, kontributor merahputih.com untuk wilayah Solo dan sekitarnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan