Veronica Wajib Serahkan Kedua Anaknya Saat Ahok Keluar Penjara

Rabu, 04 April 2018 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Majelis hakim PN Jakarta Utara mengabulkan gugatan atas hak asuh anak yang dilayangkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada Veronica Tan.

"Penggugat saat ini sedang menjalani hukuman di Mako Brimob, Kelapa Dua maka sebelum penggugat keluar atau telah selesai menjalani masa hukuman, keberadaan dua anak kandung penggugat tergugat yang masih kecil untuk sementara dititipkan kepada tergugat selaku ibu kandunngnya," ujar ketua majelis hakim Sutaji saat membacakan putusan di PN Jakarta Utara, rabu (4/4).

Namun, mengingat saat ini Ahok masih menjalani hukuman, maka hak asuh dua anak yaitu Nathania Purnama dan Daud Albeenner Purnama untuk sementara akan dibebankan kepada Veronica hingga Ahok keluar dari penjara.

"Setelah penggugat selesai menjalani masa hukuman kewaijiban tergugat harus menyerahkan kedua anaknya kepada penggugat dengan tanpa syarat apa pun juga," tegas Sutaji.

Seperti diketahui, Ahok-Vero dinyatakan resmi bercerai. Ahok memenangkan hak asuh dua anaknya dan memerintahkan veronica selaku tergugat membayar denda persidangan sebesar 476 ribu.

Hakim juga memerintah panitera menyerahkan salinan putusan kepada kantor Dinas Pendudukan dan Catatan sipil dan memberikan akta perceraian. (ayp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan