Vaksinasi COVID-19 di Siang Hari Tidak Batalkan Puasa
Selasa, 23 Maret 2021 -
MerahPutih.com - Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di siang hari saat Bulan Ramadan dinilai membatalkan puasa. Putusan tersebut dikeluarkan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.
"Kecuali kalau vaksinnya diminum itu batal puasanya. Kalau tidak diminum tidak batal. Jadi tetap diperbolehkan kegiatan vaksinasi COVID-19 di siang hari," Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur K.H. Ma'ruf Khosin di Surabaya dikutip Antara.
Baca Juga:
1.500 Ojol di Solo Dapat Vaksinasi, Gibran: Ekonomi Harus Segera Pulih
Terkait fatwa hukum "Halalan Toyyiban" terhadap pemakaian vaksin AstraZeneca, Kiai Ma'ruf memastikan telah melalui kajian musyawarah berdasarkan audit Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan kosmetika (LP POM) MUI Jawa Timur.
Dia menjelaskan halalan artinya dibolehkan Allah SWT serta toyyiban karena berisi kandungan yang unsur-unsurnya diperlukan oleh tubuh.
Presiden Joko Widodo telah melaksanakan vaksinasi menggunakan vaksin AstraZeneca di Jawa Timur. Bahkan, salah seorang kiai yang turut divaksin adalah Ketua MUI Jawa Timur K.H. Mutawakkil Alallah.

Menurut Kiai Ma'ruf, kegiatan tersebut sekaligus untuk memberi teladan kepada masyarakat, bahwa selain hari ini mengeluarkan fatwa, sekaligus memberi contoh bahwa penggunaan vaksin yang diproduksi di perusahaan biofarmasi "SK Bioscience" asal Korea Selatan itu "Halalan Toyyiban".
Di sisi lain, diperbolehkannya penggunaan vaksin AstraZeneca tertuang dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin COVID-19 Produksi AstraZeneca.
MUI mendorong pemerintah untuk terus berupaya dalam menyiapkan ketersediaan vaksin yang aman sebagai ikhtiar dalam memutus pandemi COVID-19 di Tanah Air dan tak perlu khawatir soal keamanannya.
Baca Juga:
Masjid di Jakarta Siap Gelar Vaksinasi COVID-19 pada April