UU Ormas Minta Direvisi, Wiranto: Aspirasi Sudah Dicatat
Kamis, 26 Oktober 2017 -
MerahPutih.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto enggan berkomentar banyak soal desakan revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang baru saja disahkan DPR menjadi UU.
"Ini baru satu hari, kamu nanyain revisi itu. Itu ada prosesnya. Nanti kalau prosesnya sudah, baru nanti kita sampaikan," kata Wiranto di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (26/10).
Meski begitu, mantan Panglima ABRI itu mengaku pemerintah telah mencatat semua aspirasi partai politik soal revisi UU Ormas. "Sudah dicatat semua, tidak hanya yang kemarin. Sebelumnya sudah dicatat semua yang diinginkan teman-teman parpol," katanya.
Lebih lanjut, kata dia, masukan dari semua parpol, baik yang pro maupun kontra akan diakomodasi dengan baik demi tegaknya ideologi bangsa. "Tapi intinya kemauan yang baik. Jangan sampai pemerintah ini sewenang-wenang, (tetap) demokratis," tandas Wiranto.
Perppu Ormas baru saja disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR pada Selasa, 24 Oktober 2017.
Ada empat fraksi yang menerima Perppu Ormas, di antaranya yakni PDIP, Golkar, Nasdem, dan Hanura. Sementara fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi aturan yang baru diundangkan itu. (Fdi)
Baca berita terkait Perppu Ormas yang lain di: Perppu Ormas Diperlukan Untuk Menciptakan Keadilan Sosial