UU Minerba Disahkan, Ormas Keagamaan dan UMKM bakal makin Untung karena Kelola Tambang

Sabtu, 01 Maret 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi undang-undang. Salah satu poin penting dalam regulasi ini yakni pemberian prioritas kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengelola lahan mineral.

Ketua Asosiasi Pertambangan Warga Nusantara, KH Imam Subali menilai, ketika dikelola secara profesional, ormas bisa berkontribusi besar dalam pertambangan.

“Dampaknya bukan hanya ekonomi yang tumbuh, melainkan juga penertiban tambang ilegal yang selama ini merusak lingkungan dan tidak memberikan pemasukan bagi negara,” jelas Imam Subali di Jakarta, dikutip Sabtu (1/3).

Ia juga menekankan ormas keagamaan memiliki visi misi yang selaras dengan pemerintah dalam menata sektor pertambangan, terutama dalam aspek negosiasi, advokasi, dan pemberdayaan.

“Kami akan terus menyampaikan kepada masyarakat bahwa praktik pertambangan harus dikelola sesuai peraturan pemerintah. Dengan begitu, manfaatnya bisa lebih terasa bagi semua pihak,” tambahnya.

Baca juga:

UU Minerba Direvisi, 20 Koperasi Ajukan Izin Kelola Tambang Migas


Sementara itu, pengamat pertambangan, Wisnu Salman menyoroti pentingnya peraturan turunan agar UMKM dan ormas keagamaan dapat benar-benar beroperasi dengan efektif di sektor pertambangan.

“Apakah mereka bisa menggunakan alat berat? Apakah mereka perlu menggunakan blasting? Bagaimana perizinannya, apakah cukup dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atau harus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)?” ujarnya.

Ia juga menyoroti tantangan besar dalam pengelolaan tambang, termasuk biaya operasional dan tenaga ahli yang berkompeten di bidang pertambangan. Reklamasi lahan, misalnya, membutuhkan dana besar.

Selain itu, perizinan yang lebih sederhana dan murah juga perlu menjadi prioritas agar masyarakat tidak kembali ke praktik pertambangan ilegal.

Wisnu menekankan bahwa keterlibatan masyarakat setempat harus menjadi perhatian utama agar keberadaan tambang benar-benar memberikan manfaat bagi mereka, bukan hanya bagi pihak tertentu. “Peraturan menteri harus memastikan bahwa pelaku usaha tambang yang sebenarnya adalah masyarakat setempat,” tambahnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalkan aktivitas tambang ilegal yang selama ini sulit dikendalikan. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat dan perizinan yang lebih mudah, masyarakat diharapkan akan lebih memilih jalur legal dalam mengelola tambang mereka.

“Tapi tentu pemerintah harus memastikan bahwa izin pertambangan tidak hanya mudah diakses, tetapi juga terjangkau sehingga masyarakat lebih percaya untuk mengurus izin resmi,” tegas Wisnu.

Meski masih ada tantangan yang harus diatasi, kebijakan ini dinilai sebagai langkah positif dalam menata industri pertambangan agar lebih inklusif. Dengan pengelolaan yang baik, pertambangan tidak hanya akan memberikan keuntungan bagi negara, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar.

Keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, ormas keagamaan, UMKM, dan masyarakat setempat.

Jika dilakukan dengan komitmen yang kuat dan regulasi yang jelas, sektor pertambangan di Indonesia bisa berkembang dengan lebih baik, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi rakyat.

"Tentunya pemerintah harus membuat perizinan makin mudah dan dan tidak mahal sehingga semakin percaya masyarakat untuk mengurus izin pertambangan," tutup Wisnu.(knu)

Baca juga:

Izin Usaha Pertambangan Buat UKM Tidak Bisa Dipindahtangankan, Biar Naik Kelas Jadi Pengusaha Besar

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan