UU Keistimewaan Yogyakarta Sebabkan Banyak Kasus Pertanahan

Rabu, 30 Desember 2015 - Adinda Nurrizki

MerahPutih Peristiwa - Direktur LBH Yogyakarta Hamzal Wahyudin memaparkan, kasus di Yogyakarta umumnya terkait pertanahan. Banyaknya kasus tersebut disebabkan dari pemberlakuan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta.

"Akibatnya ke pelanggaran hak memiliki pekerjaan, hak atas tanah, hak atas lingkungan hidup, serta kebebasan berekspresi," kata Hamzal saat konferensi pers laporan akhir tahun di kantor LBH Yogyakarta, Jalan Ngeksigondo, Kotagede, DI Yogyakarta, Selasa (29/12).

Hamzal mencontohkan, dua kasus yang ramai dibicarakan ialah pembangunan bandara di Kulonprogo dan kasus PKL di Gondomanan. Keduanya menyebabkan masyarakat yang menjadi korban kehilangan pekerjaan.

LBH Yogyakarta mencatat pengaduan masyarakat terkait pelanggaran hak selama 2015. LBH menerima pengaduan sebanyak 351 orang dan 466 dari kepala keluarga. Angka ini jauh di bawah dari data pengaduan tahun 2014 yang mencapai 4.060 orang. (fre)

 

BACA JUGA:

  1. Penjabat Wali Kota Solo Budi Suharto Meninggal Dunia
  2. Kapolri Pastikan Pengamanan Presiden di Papua Berjalan Baik
  3. Kapolri Benarkan Ada Penangkapan Teroris Lagi
  4. Kapolri: Masa Polisi Diancam Langsung Takut
  5. Catatan Akhir Tahun, Kinerja Polisi Peringkat ke-10

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan