UU DKJ Sudah Sah, Pj Heru Tunggu Jokowi Terbitkan Perpres
Selasa, 30 April 2024 -
MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengaku, dirinya senang dengan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menandatangani Undang-undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"UU DKJ sudah disahkan, bapak presiden sudah tanda tangan. Tentunya itu diberikan yang terbaik untuk Jakarta," kata Pj Heru di Jakarta, Selasa (30/4).
Baca juga:
Jokowi Teken Pengesahan UU DKJ, Status Pindah Ibu Kota Tunggu Keppres
Heru mengatakan, Pemprov Jakarta akan menjalankan amanat sesuai dengan undang-undang terbaru tersebut. Usai menandatangani UU, kata Heru, saat ini ia tinggal menunggu Peraturan Presiden (Perpres) UU DKJ yang dikeluarkan presiden.
"Semoga apa yang tertera di pasal-pasal, Jakarta bisa melaksanakan dengan baik. Sekarang tinggal menunggu Perpresnya," ucapnya.
Pj Heru yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) itu, belum tahu pasti kapan Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres UU DKJ tersebut.
Baca juga:
Kendati demikian, kata dia, Pemda Jakarta bisa melaksanakan aturan apa yang sudah tertera dalam UU DKJ.
"Belum tahu (kapan Jokowi terbitkan Perpres UU DKJ) Tapi yang jelas UU DKJ sudah disahkan. Artinya, semoga seluruh pasal yang ada bisa kami laksanakan," urainya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, yang salah satunya mengatur tentang peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Pada salinan UU yang dipantau dalam laman JDIH Sekretariat Negara pada Senin (29/4), disebutkan dalam pasal 1 (ayat 1), bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah provinsi yang memiliki kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Asp)
Baca juga: