UU Cipta Kerja Mudahkan Aktivitas Perdagangan Bagi Pengusaha Baru

Kamis, 15 Oktober 2020 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - UU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR dan segera dilengkapi aturan turunan, dinilai dapat memperkuat aktivitas perdagangan karena memudahkan lahirnya pengusaha baru dan menciptakan lapangan pekerjaan.

"Kalau banyak yang kerja, otomatis demand (permintaan) naik, sehingga banyak supply (pasokan) naik, karena produksi bertambah. Perdagangan otomatis meningkat dan aktivitasnya bergerak," kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perdagangan Benny Soetrisno di Jakarta, Kamis (15/10).

Benny mengatakan, kegiatan perdagangan saat ini sedang menurun karena permintaan dari masyarakat juga menurun karena berkurangnya daya beli seiring dengan tingkat pendapatan yang tereduksi.

Baca Juga:

Utang Luar Negeri Indonesia Sudah Capai USD413,4 Miliar

Oleh karena itu, ia yakin kegiatan perdagangan akan kembali pulih karena regulasi yang baru disetujui menjadi UU tersebut akan mempermudah lahirnya badan usaha terutama bagi UMKM atau koperasi pemula.

"Selama ini pengusaha menghadapi ribuan perizinan. Milenial pasti tidak sabar itu, apa-apa minta izin," ujar Benny.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perdagangan usai Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ama.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perdagangan usai Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ama.

KADIN memastikan kehadiran UU Cipta Kerja dapat menyederhanakan izin yang tumpang tindih yang selama ini dirasakan telah mengganggu proses kemudahan berusaha di Indonesia.

Dengan adanya sejumlah perbaikan dalam regulasi dan birokrasi, aktivitas perdagangan yang terdampak COVID-19 dapat kembali hidup dan pulih dalam jangka pendek.

"Paling tidak pengusaha itu tidak mengemis (izin) dan bisa fokus untuk belanja. Begitu bicara soal belanja, perdagangan dimulai," katanya.

Baca Juga:

KSPI Siapkan Uji Formil dan Materiil UU Cipta Kerja

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan