Usul Anies Sepeda Boleh Lewat Tol Mending Jangan Digubris
Jumat, 28 Agustus 2020 -
MerahPutih.com - Rencana Gubernur DKI Anies Baswedan memperbolehkan sepeda balap melintas di tol dalam kota menuai polemik. Pasalnya, kebijakan yang masih sebatas wacana itu bertentangan dengan aturan keselamatan lalu lintas (lalin).
Ketua Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan mengatakan, Anies mestinya menaati UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dimana hanya kendaraan bermotor roda empat keatas yang bisa melintas di jalan tol.
"Kalau aturan tidak mengakomodir sepeda bisa melintas di ruas jalan tol, seperti yang diusulkan Gubernur DKI Anies Baswedan, sebaiknya tidak usah digubris," jelas Edison kepada Merahputih.com di Jakarta, Jumat (28/8).
Baca Juga:
"Anggap saja itu usul dari seseorang yang belum mengerti tentang keselamatan lalu lintas.Tidak perlu buang energi untuk membahas hal -hal yang tidak ada landasan hukumnya," tutur Edison.
Menurut dia, seharusnya Pemprov DKI membangun koordinasi dan kesepakatan untuk tetap menggunakan UU No 22 tahun 2009 sebagai dasar untuk menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan.
Semua pihak yang ikut bertanggungjawab mewujudkan keamanan,keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), tidak lagi membahas usulan-usulan yang tidak didasari pada aturan yang sudah ditetapkan dalam UU No 22 tahun 2009.
"Lebih baik duduk bersama untuk mencari solusi efektif agar dapat meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat," ucap Edison.

Edison melihat, terlalu banyak kebijakan berupa Permen,Pergub yang melanggar UU No 22 tahun 2009 sehingga menambah kerunyaman lalu lintas khususnya di kota-kota besar di Indonesia. Melalui kebijakan ilegal terjadi dan dibiarkan praktik-praktik ilegal terlihat seperti legal.
Di antaranya sepeda motor dijadikan sebagai angkutan umum, padahal UU No 22 tahun 2009 menjelaskan bahwa kendaraan roda dua bukan kendaraan umum. Akhirnya, membuat lalu lintas semakin semraut.
Kemudian kendaraan atau mobil pribadi berpraktik sebagai angkutan umum atau dikenal taksi online, padahal tidak semua kendaraan yang digunakan telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU no 22 tahun 2009.
Baca Juga:
Anies Buat Jalur Sepeda di Tol, Komunitas: Jangan Bikin Kebijakan Aneh-aneh
Belum lagi rencana-rencana yang dilontarkan sehingga meresahkan masyarakat. Seperti memberlakukan kebijakan ganjil genap selama 24 jam, padahal UU No 22 tahun 2009 menjelaskan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas dapat diselenggarakan manajemen kebutuhan laalu lintas.
"Dengan cara pembatasan gerak kendaraan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu. Tak dapat dipungkiri pemerintah daerah mengangkangi UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," tutup Edison.
Diberitakan sebelumnya, Anies Baswedan berencana membuat jalur sepeda di jalan tol. Meski begitu, jalur sepeda hanya dikhususkan untuk jenis road bike atau sepeda balap.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan jenis sepeda ini dipilih lantaran dapat digunakan dalam kecepatan tinggi. "Mereka pada saat bersepeda itu (berkecepatan) tinggi, kemudian mereka bergerombol dan jika ini difasilitasi bersama dengan warga lainnya tentu akan tetap mempengaruhi terhadap aspek keselamatan pengguna sepeda lainnya," kata dia, Rabu (26/8) lalu. (Knu)
Baca Juga: