Usia Minimal Calon Haji adalah 12 Tahun

Senin, 01 Juni 2015 - Fadhli

MerahPutih Nasional - Pada Senin (27/5), Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 29 tahun 2015 tentang penyelenggaraan haji Reguler. Dalam peraturanitu dikatakan bahwa usia minimal untuk dapat menunaikan ibadah Haji adalah 12 tahun.

“Artinya, mulai berlakunya PMA 29/2015 ini, maka masyarakat Indonesia yang bisa mendaftar haji adalah mereka yang pada saat mendaftar minimal berusia 12 tahun,” ungkapnya seperti dikutip dari situs Kementerian Agama.

Dalam peraturan itu juga diatur bahwa bagi mereka yang sudah pernah menunaikan ibadah haji, baru bisa melaksanakan ibadah Haji setelah 10 tahun sejak terakhir menunaikan ibadah Haji. Selain itu, peraturan tetap seperti sebelumnya seperti persyarayan pendaftaran calon haji dan kuota daftar haji.

“Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly pada tanggal 27 Mei 2015 itu.

 

Baca juga:

YLBHI: Jika Pro Antikorupsi, Budi Waseso Harus Laporkan Harta Kekayaan

ICW Sebut Pernyataan Romli Atmasasmita Fitnah

ICW Siap Ambil Langkah Hukum Terkait Tudingan Romli Atmasasmita

Fadli Zon Pernah Bahas "Oli Pembangunan" di Twitter

YLBHI: Perpanjangan Moratorium Hutan, Bukan Berarti Masalah Selesai

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan