Usai Diperiksa Polisi, Sandi Sangat Yakin Tak Bersalah
Kamis, 18 Januari 2018 -
MerahPutih.com - Selama hampir 4,5 Jam, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penggelapan sebidang tanah di Tangerang pada 2012. Sandiaga mengaku dicecar 8 pertanyaan oleh penyidik.
"Saya sudah klarifikasi semua tentang tanah yang dalam proses liquidasi dijual untuk memenuhi syarat-syarat liquidasi waktu itu disetujui semua," ujar Sandi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/1).
Sandi menilai, kasus yang menyeretnya saat ini bukanlah kasus pidana, melainkan kasus perdata. Sehingga, Politisi Partai Gerindra itu yakin tidak terlibat meski rekannya, Andreas Tjahjadi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya yakin Haqul yakin saya tidak terlibat dalam tindakan melawan hukum dan itu udah dibuktikan," beber Sandiaga.
"Dan ini murni perdata," sambung Sandiaga.
Selain itu, Sandiaga mengaku kenal dengan Joni Hidayat, orang yang melaporkannya ke polisi.
Saat kasus itu, Joni maupun Sandiaga merupakan direksi PT Japirex dan tak pernah terlibat masalah. Sandiaga juga merupakan pemegang saham dan komisaris utama.
"Sampai jelang Pilkada saja tiba-tiba ada masalah," ucap Sandiaga.
Dalam kasus penggelapan tanah itu, rekan bisnis Sandiaga, Andreas Tjahjadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Penetapan itu dilakukan polisi 15 November 2017. (Ayp)