Merahputih.com - Polda Metro Jaya menyatakan bahwa proses penerbitan SIM online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) hanya 1 menit. Petugas Satpas SIM Daan Mogot hanya melakukan verifikasi data pemohon saja yang sudah mengirimkan melalui aplikasi tersebut.
Setelah diterbitkan, maka petugas langsung mempacking SIM tersebut untuk diserahkan ke kurir pengantaran dalam hal ini adalah PT. Pos Indonesia.
Baca Juga
Satpol PP DKI Sebut Banyak Tempat Hiburan Tutup Jam 9, Buka Lagi pada 11 Malam
"Jadi perpanjangan SIM online bisa dilakukan di rumah tanpa harus datang ke Satpas SIM atau ke SIM keliling. Tinggal isi aplikasi maka nanti hanya tunggu diantarkan atau bisa diambil secara drivethru di loket yang kami sediakan," ujar Kepala Seksi Satpas SIM Daan Mogot Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Agung Permana, Kamis (15/4).
Aplikasi ini bisa menjawab tantangan yang selama ini menjadi pertanyaan dari masyarakat saat Pandemi COVID-19. "Bisa perpanjang online dimana saja begitu," tutur Agung.
Aplikasi ini juga mencegah praktik percaloan. Karena dengan aplikasi ini, tidak ada komunikasi antara petugas dengan pemohon.
Pasalnya, semua dilakukan secara by sistem digital tanpa harus datang. Hal ini menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat dalam pelayanan perpanjangan SIM.
"Jadi tidak ada praktik percaloan dan menghilangkan calo," ucapnya.
Baca Juga
Langgar Aturan PPKM, Satpol PP Tutup 7 Rumah Makan dan 1 Tempat Karaoke
Sejak di launching Selasa (13/4) sampai hari ini tercatat ada belasan perpanjangan SIM yang dilayani melalui aplikasi tersebut.
"Di Satpas Daan Mogot sudah ada pemohonnya. Namun belum terlalu banyak memang kita terus mensosialisasikan kepada masyarakat melalui media televisi juga radio, cetak dan medsos untuk menyuarakan SIM online," tutup Agung. (Knu)