Update Harga Emas Antam Hari Ini, 15 September 2025: Cek Rincian Harga dan Pajak Buyback

Senin, 15 September 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Harga emas Antam terpantau mengalami penurunan tipis sebesar Rp2.000, dari harga semula Rp2.095.000 menjadi Rp2.093.000 per gram, berdasarkan pantauan di situs resmi Logam Mulia pada Senin (15/9). Sementara itu, harga buyback atau jual kembali berada di angka Rp1.942.000 per gram.

Perlu diketahui, transaksi penjualan emas akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Hal ini berarti pemotongan pajak dilakukan secara otomatis saat proses penjualan kembali emas ke Antam.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

  1. Harga emas 0,5 gram: Rp1.096.500.
  2. ?Harga emas 1 gram: Rp2.093.000.
  3. ?Harga emas 2 gram: Rp4.126.000.
  4. Harga emas 3 gram: Rp6.164.000.
  5. ?Harga emas 5 gram: Rp10.240.000.
  6. ?Harga emas 10 gram: Rp20.425.000.
  7. Harga emas 25 gram: Rp50.937.000.
  8. ?Harga emas 50 gram: Rp101.795.000.
  9. ?Harga emas 100 gram: Rp203.512.000.
  10. ?Harga emas 250 gram: Rp508.515.000.
  11. ?Harga emas 500 gram: Rp1.016.820.000.
  12. ?Harga emas 1.000 gram: Rp2.033.600.000.

‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan