UMP Jakarta 2026 Dianggap Terlalu Kecil, Presiden Partai Buruh: Gaji di Sudirman Lebih Kecil dari Pabrik Panci di Karawang

Senin, 29 Desember 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Buruh menggelar demonstrasi sebagai bentuk protes penolakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 pada Senin (29/12).

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah alasan.

Pertama, serikat buruh menilai tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang.

Hal ini tercermin dari penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,73 juta per bulan. Sementara itu, upah minimum di Bekasi dan Karawang pada 2026 ditetapkan sebesar Rp 5,95 juta per bulan.

"Apakah masuk akal jika perusahaan-perusahaan besar dan perusahaan asing yang berkantor di kawasan Sudirman dan Kuningan, serta perusahaan-perusahaan raksasa lainnya di Jakarta memiliki upah lebih rendah dibandingkan pabrik panci di Karawang?" ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (29/12).

Baca juga:

Ada Demo Buruh Tolak UMP Jakarta 2026 Hari ini, Polisi Jamin tak Ada Penutupan Jalan

Said menilai, tidak mungkin daya beli di Jakarta lebih kecil dibandingkan daya beli di Bekasi dan Karawang. Namun, kebijakan upah di Jakarta justru menekan daya beli buruh.

Biaya sewa rumah di Jakarta, baik di kawasan Sunter, Pulogadung, Daan Mogot, sekitar Sudirman, maupun Kuningan jelas tidak dapat disamakan dengan biaya sewa rumah di wilayah Bekasi, seperti Cibarusah atau Babelan.

"Upah buruh di pabrik panci lebih tinggi dibandingkan upah di bank-bank internasional, bank-bank Himbara, dan perusahaan-perusahaan raksasa asing yang berkantor di Jakarta. Jelas hal ini tidak masuk akal," tambah Said.

Kedua, penetapan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 5,73 juta lebih rendah dibandingkan hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

BPS mencatat, KHL bagi pekerja yang bekerja dan tinggal di Jakarta adalah Rp 5,89 juta per bulan.

"Artinya, terdapat selisih sekitar Rp160 ribu dibandingkan upah minimum yang ditetapkan,'' tutur Said.

Baca juga:

Buruh Gelar Aksi Protes Besaran UMP Jakarta 2026, Bawa 3 Tuntutan

Said juga mengungkapkan, BPS juga sempat menyebut biaya hidup di Jakarta mencapai Rp 15 juta per bulan berdasarkan Survei Biaya Hidup (SBH).

"Jika kita menggunakan acuan KHL sebesar Rp 5,89 juta saja, maka penetapan UMP Jakarta sebesar Rp 5,73 juta masih kurang Rp 160 ribu. Bahkan kebutuhan minimum tersebut pun tidak mampu dipenuhi oleh Gubernur DKI Jakarta," terang Said Iqbal.

Berdasarkan hal tersebut, KSPI menuntut agar Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi setara dengan KHL, yakni Rp 5,89 juta per bulan.

Selain itu, KSPI juga menuntut kenaikan UMSP DKI Jakarta 2026 sebesar 2 hingga 5 persen di atas KHL, bukan dihitung dari UMP atau UMSP lama, melainkan dari nilai KHL sesuai karakteristik sektor industri. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan