UMKM Bisa Ajukan Sertifikasi Halal Lewat E-commerce
Rabu, 03 April 2024 -
MerahPutih.com - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berkesempatan mendapatkan sertifikasi halal pada bisnisnya. Hal tersebut kini terwujud berkat adanya kerja sama antara Shopee Barokah dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Kerja sama keduanya fokus untuk memfasilitasi pengajuan Sertifikasi Halal bagi para pelaku UMKM.
Baca juga:
Pariwisata Ramah Muslim Bisa Terwujud Lewat Sertifikasi Halal
“Kerja sama strategis kami bersama BPJPH ini untuk membantu para penjual dan para UMKM, kita akan memfasilitasi mereka untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis,” ujar Direktur Eksekutif Shopee Indonesia Handhika Jahja pada acara penandatanganan nota kesepahaman kerja sama tersebut di Jakarta, Rabu (3/4) seperti dilansir Antara.
Menurut Handika, Shopee mendukung para UMKM untuk meraih sertifikasi halal sebelum pemerintah mewajibkan seluruh UMKM mengantongi izin halal pada Oktober 2024.
Baca juga:
Ia juga menuturkan Shopee memiliki target jangka panjang untuk membantu UMKM dalam memberikan layanan terbaiknya kepada pelanggan. Kerja sama tersebut juga menjelaskan bahwa UMKM dapat melakukan pengajuan sertifikasi halal lewat e-commerce.
Mulai 3 April 2024, halaman khusus penjual di platform Shopee yakni “Seller Center Shopee” akan terintegrasi dengan sistem SIHALAL BPJPH. Pelaku UMKM dapat dengan mudah mengajukan sertifikasi halal melalui fitur tersebut. (ikh)
Baca juga: