Uchok Sky Khadafi: Hate Speech Otoriter

Selasa, 03 November 2015 - Eddy Flo

Merahputih Peristiwa - Ditengah iklim demokrasi yang berkembang, surat edaran Kapolri (Hate Speech) dinilai oleh pengamat kebijakan publik, Uchok Sky Khadafi sebagai sesuatu yang membatasi kebebasan berekspresi dimuka publik, selain itu Uchok juga menilai, peraturan tersebut memasung kemerdekaan hak asasi manusia, dan juga menciderai demokrasi itu sendiri.

"Muncul surat edaran ini, bukan lagi polisi yang diharapkan rakyat, tapi sudah jadi polisi otoriter, dan polisi korup," ujar Uchok kesal, saat dihubungi melalui sambungan selular merahputih.com pada Selasa (3/11).

Lembaga Kepolisian menurut Uchok seharusnya mengayomi dan memberikan rasa aman, bukan sebaliknya, menciptakan keresahan dan kekisruhan dikalangan masyarakat. Terlepas dari pengaruh yang dirasa kental, Uchok menilai, tindakan polisi ini sebagai bentuk cari muka dihadapan Presiden, agar dianggap kinerja kapolri lebih bagus.

"Menurut saya polisi yang bertantanggungjawab dari pengaruh manapun. Kalau mau cari muka ke presiden...iya" pungkasnya.

Diberitakan merahputih.com sebelumnya, hate speech merujuk antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 2/2002 tentang Polri, UU Nomor 12/2008 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta UU Nomor 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

hate speech dikeluarkan dengan harapan para individu maupun kelompok yang gemar membuat pernyataan yang tidak bertanggung jawab (provokatif) mendapatkan hukuman dan memberikan efek jera. Sehingga untuk menjadi provokator, individu maupun kelompok lebih mempertimbangkan lagi teringat efek atas ujaran yang mereka lontarkan.

Ujaran kebencian tidak hanya dilontarkan secara langsung, namun pada saat ini banyak ujaran kebencian yang beredar melalui media. Contohnya melalui kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi, ceramah keagamaan, media massa cetak maupun elektronik, dan pamflet.

Dengan dasar Surat Edaran (SE) Kapolri No SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), maka aparat kepolisisan dapat mengambil sikap tanpa mentolerir berbagai macam provokasi yang menimbulkan kebencian.(Aka)

 

Baca Juga:

  1. Luncurkan Hate Speech Kapolri Dinilai Militeristik
  2. PKS: Surat Edaran Hate Speech Bungkam Suara Rakyat
  3. Dasar Hukum Surat Edaran Hate Speech
  4. Terkait Surat Hate Speech, Polda Metro Jaya Irit Bicara
  5. Aturan Hate Speech tidak Halangi Kebebasan Berpendapat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan