Ubah Data Polsek Setiabudi di Google Business, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
Jumat, 20 September 2024 -
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menangkap pelaku peretasan alamat dan nomor telepon kantor pada akun Google Business kepolisian. Pelaku pria berinisial KTD (22) ditangkap di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
"Pelaku diduga melakukan tindak pidana ilegal akses dan/atau manipulasi informasi dan/atau dokumen elektronik seolah-olah data otentik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (20/9).
Tersangka mengubah data kantor polsek di Jakarta Selatan dengan memanfaatkan gangguan teknis atau bug pada Google Business Profile pada 11-12 Agustus 2024.
"Perubahan yang dilakukan tersangka adalah merubah rute menuju Polsek Setiabudi Jaksel ke alamat samping SDN 05 07 Cipete Utara dan telah ditambahkan Nomor Wa WhatsApp 0815*******," katanya.
Baca juga:
KTD juga menambahkan nomor WhatsApp miliknya ke akun Google Business Profile Polsek Setiabudi. Padahal, kata Ade Safri, perubahan data itu seharusnya hanya dapat dilakukan oleh pemilik Google Business Profile.
"Karena hanya pemilik Google bisnis Profil yang memiliki hak tersebut, di mana pada saat mengklaim sebuah tempat, pemilik Google Bisnis Profil harus mengisi data-data seperti foto, nomor handphone, alamat sesuai titik, deskripsi, media sosial," ujar Ade.
Google Business Profile Polsek Setiabudi baru dapat dipulihkan pada Minggu (15/8). Alamat kantor Polsek Setiabudi yang diubah KTD juga telah dipulihkan.
"Tadinya Polsek Setiabudi telah berubah ke alamat samping SDN 05 07 Cipete Utara sudah dinormalkan kembali ke Alamat Polsek Setiabudi," ucapnya.
Baca juga:
Polisi Mulai Selidiki Kasus Dugaan Pengeroyokan Stafsus Arsjad Rasjid
Atas perbuatannya itu, KTD dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 48 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 32 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan," tutup Ade.