Tutup Alexis Tak Perlu Gunakan Petugas, Cukup Selembar Kertas
Rabu, 28 Maret 2018 -
Merahputih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tak menurunkan personel dalam melakukan tindakan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Alexis.
"Memang benar langkah kita adalah saya sampaikan kemarin kenapa saya tidak cocok dengan pengiriman pasukan," kata Anies di Jakarta Utara, Rabu (28/3).
Karena menurut dia, wewenang suatu perizinan ada pada surat dan Pemprov DKI Jakarta bukanlah suatu organisasi-organisasi yang menggunakan kekuatan fisik untuk menerapkan peraturan.
"Kita tegakkan aturan dengan wewenang dan wewenang itu ada pada surat dan untuk menutup cukup dengan sekedar surat," jelasnya.

Namun, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menuturkan, pihaknya akan menurunkan petugas ke Alexis untuk memeriksan apakah tempat hiburan malam itu sudah tutup atau tidak.
"Lalu kita akan kirimkan petugas untuk memeriksa apakah perintah untuk menutup dilaksanakan tidak," jelasnya
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta secara resmi akan melakukan penutupan seluruh kegiatan usaha milik PT Grand Ancol Hotel atau Alexis, pada Rabu (28/3).

Alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menuturkan, kesalahan yang mereka lakukan telah melanggar peraturan daerah 14 nomor 6 tahun 2015. Lantaran pihaknya mendapatkan laporan, lalu melakukan investigasi dan ditemukan bukti yang kuat untuk menutupnya.
Lebih jauh, kata dia, Pemprov DKI juga telah menemukan praktek perdagangan manusia yang dilakukan oleh pihak Hotel Alexis. Tapi, pihaknya tak menemukan adanya penyalagunaan narkoba.
"Bukan narkoba. Narkoba kita tidak lihat tetapi praktek prostitusi, praktek perdagangan manusia ditemukan di situ," tutupnya. (Asp)