MerahPutih Nasional- Hampir semua anggota Komisi III DPR RI mempertanyakan keputusan Presiden Jokowi yang mengangkat Komjen Badrodin Haiti sebagai Pengganti Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri. Pasalnya, pengangkatan Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri tersebut tidak jelas apakah dia Plt Sutarman ataukah Komjen Budi Gunawan yang sudah mendapat persetujuan dari DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil sangat sayang dengan keputusan Presiden Jokowi itu. Menurutnya, kebijakan Presiden Jokowi mengangkat Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt itu sia-sia. Dalam institusi kepolisian semestinya presiden harus ada keberanian untuk melantik Kapolri yang sudah mendapatkan persetujuan DPR melalui rapat Paripurna.
"Kemudian kalaupun ada keinginan, misalkan, mau memberhentikan sementara Kapolri yang dilantik itu memang diatur dalam UU Kepolisian. Jadi posisi Plt ini memang dia serba salah. Pelaksana tugas ini tidak ke atas dan tidak ke bawah, sehingga wajar ada pertanyaan untuk siapa Plt itu," pungkas politikus Fraksi PKS ini.
Dikatakannya, agar tidak terjadi kegambangan dalam tugas dan tupoksi Plt Kapolri maka Presiden Jokowi harus segera bersikap. Dengan kata lain, jika DPR sudah memilih dan menyetujui pengunduran Sutarman sesuai surat permohonan Jokowi maka dia harus menggantikan Jendral Sutarman terlebih dahulu dari Kapolri. Dengan begitu, kata dia, posisi Kapolri ibarat anggota DPR juga.
"Yang baru masuk, yang lama keluar. Memang agak aneh yang lama diberhentikan yang baru tidak masuk. Ya makanya saya pernah mengatakan Plt itu dasar hukumnya tidak begitu kuat karena dalam UU Kepolisian Plt itu hadir. Presiden memberhentikan sementara Kapolri. Jadi sementara Sutarman tidak diberhentikan sementara. Itu diberhentikan secara devinitif, jadi sekali lagi memang dasar hukumnya tidak kuat," katanya. (HUR)