Benarkan Aturan Tunjangan TGUPP Bebas Sunat, DPRD: Itu Hak Loe
Jumat, 29 Mei 2020 -
Merahputih.com - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono tak mempermasalahkan tidak adanya pemotongan Tunjangan Kerja Daerah (TKD) Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di tengah pandemi corona saat ini.
Meski tak dipotong, para anggota TGUPP diharapkan punya empati membantu sesama pihak-pihak terdampak COVID-19. Mengingat tunjangan yang mereka terima cukup besar.
Baca Juga
Bentuk Utang Budi Politik Anies: Tak Potong Gaji dan Tunjangan TGUPP
"Hanya jumlahnya sangat besar. Karena itulah diperlukan empati. Kesadaran deh, secara aturan sudah benar, itu hak loe. Saya menyarankan semua pihak, termasuk TGUPP berempati terhadap situasi seperti ini," ujar Mujiyono di Jakarta, Jumat (29/5).

Mujiyono menjelaskan, alasan tunjangan TGUPP tak dipotong karena pembantun gubernur itu bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga TGUPP layak menerima tunjangan yang full.
"TGUPP itu adalah pekerja paruh waktu yang setiap tahun diperpanjang. Pekerja kontrak, bukan ASN. Pakai Pergub tersendiri tentang TGUPP," kata Mujiyono.
>Baca Juga: >Anies Enggan Komentari Anggaran TGUPP Naik Rp21 Miliar Dalam Usulan KUA-PPAS
Menurut Mujiyono, secara aturan penerimaan tunjangan full sudah benar karena belum ada pergub yang merevisi.
"Di nomenklaturnya juga belanja langsung, sama seperti Penyedia Jasa Lainya Orang Perorangan (PJLP) yang 4,2. Itu kan komponen belanja langsung, bukan belanja tidak langsung," terang dia. (Asp)