TPN GP Sebut Putusan MK Picu Kendala Teknis Pemilu

Selasa, 17 Oktober 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menuai kritik.

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo (TPN GP) Tama S Langkun menilai, putusan itu dapat membuat kendala teknis penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Tahapan Pemilu sudah berjalan waktu yang tersisa tinggal tiga hari untuk pendaftaran. Tentu saja ini sesuatu yang membuat teknis pelaksanaan semakin sulit meskipun ketika MK putuskan menjadi sebuah ketentuan itu harus dijalani,” kata Tama dalam jumpa pers di Media Centre TPN GP, Jakarta, Senin (16/10).

Baca Juga:

RSPAD Jadi Pemeriksa Kesehatan Capres-Cawapres Ikut Pemilu 2024

Pada prinsipnya, kata Tama, TPN GP menghargai putusan tersebut. Namun, putusan tersebut pada akhirnya bakal membutuhkan aturan turunan.

"Ketika ada perubahan norma di sebuah undang-undang, tentu ini akan membutuhkan lagi waktu untuk lebih teknis diatur dalam undang-undang peraturan di bawahnya, misalnya PKPU," ujarnya.

Baca Juga:

KPK: Jangan Jadikan Pemilu Ajang Kontestasi Transaksional

Lebih lanjut Ketua DPP Partai Perindo ini berharap agar putusan MK tersebut tidak dipaksakan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Kita juga berharap ini tidak dipaksakan karena kalau diteruskan dalam konteks seperti sekarang ini juga akan sulit secara teknis,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Polri Siap Hadapi Rangkaian Tugas dari Piala Dunia U-17 hingga Pemilu 2024

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan