MerahPutih.Com - Ahmad Dhani bersama kuasa hukumnya Hendarsam Marantoko langsung mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukumnya Dhani 1,5 tahun penjara.
"Kita akan langsung daftarkan banding hari Selasa," kata Hendarsam Marantoko, pengacara Dhani di Jakarta, Senin (28/1).
Lebih lanjut Hendarsam mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang menghukum satu tahun enam bulan kepada pentolan grup band "Dewa" itu.
Usai putusan tingkat pertama, Hendarsam Marantoko menambahkan Dhani akan langsung menjalani penahanan di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani berupa hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Selain menghukum satu tahun enam bulan, hakim juga memerintahkan Dhani untuk menjalani penahanan.
Sebagaimana dilansir Antara, tindak pidana yang dilakukan Dhani, menurut Ratmoho yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.
Diungkapkan hakim, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.
Jaksa menganggap Ahmad Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh Dianggap Mendekati Kaffah