Tolak Usul Kadisdik, Anies Tidak akan Cabut KJP Pelajar yang Ikut Demo
Rabu, 02 Oktober 2019 -
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menolak usulan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono yang akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi siswa yang terbukti bersalah melakukan kriminal saat aksi demonstrasi di sekitat kawasan DPR/MPR RI.
"Tidak ada (aturan siswa buat kriminal KJPnya dicabut)," kata Anies di Jakarta Barat, Rabu (2/10).
Baca Juga
Seluruh Pelajar yang Ditahan Sudah Dipulangkan, Provokator Berurusan dengan Polisi
Anies menyampaikan, siswa yang menerima KJP itu karena memang kondisi sosial ekonomi keluarganya lemah, sehingga mendapat bantuan dari pemerintah agar bisa sekolah. Jadi pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan setiap anak mendapatkan pendidikan hingga tuntas.
Oleh karena itu, lanjut Anies, bila ada anak sekolah yang bermasalah justru pemerintah harus mendidik lebih baik lagi.
"Terkait dengan KJP itu begitu, anak ini sulit sekolah karena tidak ada biaya. Kalau kemudian tanggung jawab kita ialah menyekolahkan mereka lalu KJPnya dicabut, bisa sekolah dari mana nanti? Kan justru tidak sejalan dengan tujuan pemerintah mendidik semua anak," jelasnya.
Baca Juga
Menurut dia, keliru bila pemerintah mencabut KJP bagi pelajar yang melakukan kesalahan untuk menimbulkan efek jera.
"Lalu khawatir ga ada efek jera. Efek jera itu kalau pada proses pendidikan. Jadi jangan anak malah terputus pendidikannya," jelasnya.
Kemudian, sambung Anies, jika pelajar melakukan pelanggaran hukum yang ada maka akan berurusan dengan aparat kepolisian.
"Kalau terbukti tindakan kriminal, maka itu ada aturan hukumnya. Karena begitu nyangkut urusan pidana, maka ia berhadapan dengan hukum," jelas dia.
Baca Juga
Amankan Anak SD Ikut Demo DPR, Kapolres Jakut Sebut Mereka Dijanjikan Uang
"Tapi secara tanggung jawab pendidikan, negara terus menjalankan tugasnya, mendidik setiap orang. Karena itu di Jakarta, saya sudah garisbawahi, kalau ada anak yang dianggap bermasalah tidak boleh dikeluarkan dari sekolah. Kalo dia di DO dari sekolah, siapa yang mendidik. Dipindah sekolah boleh tapi bukan diberhentikan haknya atas pendidikan," sambungnya. (Asp)