Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Indonesia

Tolak KPK Minta 3 Pekan, Hakim Tunda Praperadilan Harun Masiku 2 Pekan

Wisnu Cipto - Senin, 29 Januari 2024

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya menunda sidang Praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses hukum Harun Masiku selama dua pekan.

Penundaan dilakukan karena KPK, selaku pihak termohon, tidak bisa menghadiri sidang perdana hari ini. KPK dalam surat permohonan tidak hadir juga mengajukan penundaan selama tiga pekan untuk mempersiapkan jawaban.

"Sidang ditunda hari Senin, tanggal 12 Februari 2024," ujar hakim tunggal Abu Hanifa, saat membacakan sikap majelis menolak permintaan surat KPK, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (29/1).

Baca Juga:

Ketua KPK Teken Surat Pencarian dan Penangkapan Harun Masiku

Sementara itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman selaku pemohon Praperadilan berharap penundaan selama dua pekan tersebut dapat dimanfaatkan KPK untuk bisa menangkap Harun. Apabila KPK tidak kunjung menangkap Harun, dia mengharapkan persidangan secarain absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

"Dua minggu ini Harun Masiku juga bisa ditangkap, karena tujuan Praperadilan ini kan Harun Masiku bisa ditangkap, kalau tidak bisa ditangkap ya sudah lah sidang in absensia," tutur Boyamin.

Dalam permohonan Praperadilannya, Boyamin menggugat KPK yang dianggapnya telah menghentikan penyidikan terhadap Harun. Alasannya, Harun tidak juga berhasil ditangkap meskin sudah masuk DPO selama hampir 4 tahun. MAKI juga melihat KPK enggan meneruskan karena kasus ini tidak kunjung masuk pengadilan, dengan menggelar persidangan in absensia.

Baca Juga:

KPK Buka Suara Terkait Kabar Harun Masiku Ada di Indonesia

Sebaliknya, KPK berasalan belum ada urgensi untuk mengadili perkara mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) yang kini menjadi buron Harun Masiku secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

Untuk diketahui, Harun ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI. Namun, dia selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. (*)

Baca Juga:

KPK Geledah Rumah Wahyu Setiawan Saksi Kunci Kasus Harun Masiku

Baca Artikel Asli