Tol Cimanggis-Cibitung Dibuka Fungsional, Sudah Tersambung dengan Tol Trans Jawa
Kamis, 04 April 2024 -
Merahputih.com - Untuk mendukung arus mudik dan balik lebaran 2024, Badan Pengatur Jalan Tol KemenPUPR mengoperasionalkan secara fungsional jalan tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2B Segmen Simpang Susun Cikeas sampai dengan Cibitung Junction sepanjang 19,65 km.
Operasional ini dilaksanakan pada H-6 atau tanggal 4 April 2024 sampai dengan H+6 atau tanggal 16 April 2024 mulai pukul 06.00 sampai dengan 17.00 WIB.
Baca juga:
Jalan Tol Cimanggis-Cibitung terdiri dari 2 seksi yaitu, Seksi 1A Junction Cimanggis-Jatikarya dan Seksi 2A ruas Jatikarya-Nagrak sudah beroperasi penuh. Kemudian Seksi 2B ruas Nagrak-Cibitung saat ini sedang difungsionalkan.
"Sehingga saat ini Jalan Tol Cimanggis-Cibitung telah beroperasi dan tersambung dengan Jalan Tol Trans Jawa ruas Jakarta-Cikampek," tulis BPJT dalam keterangannya, Kamis (4/4).
Baca juga:
Jasa Marga Prediksi Tambahan Volume 259 Ribu Kendaraan di Tol Saat Puncak Arus Mudik
Pemberlakuan fungsional dengan 1 jalur 1 arah, untuk arus mudik berlaku dari Nagrak menuju Cibitung. Kemudian untuk arus balik berlaku dari Cibitung menuju Nagrak pada H+2 sampai dengan H+6 atau 12-16 April 2024. Seluruh akses gerbang tol difungsikan untuk keluar masuk jalan tol kecuali Gerbang Tol Setu Utara hanya dapat digunakan hanya untuk akses keluar tol.
Fungsional Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2B hanya diperuntukkan untuk akses menuju perjalanan mudik/balik lebaran yang tersambung dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
"Namun tidak tersambung dengan akses menuju tol Cibitung-Cilincing sehingga bagi pengendara yang ingin mengarah ke cilincing dapat keluar di akses gerbang tol setu utara," sambungnya.
Baca juga:
Sejumlah Posko Kesehatan Hadir di Jalur Mudik Cilegon, Puluhan Nakes Berjaga
PT Cimanggis Cibitung Tollways bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Ditlantas Polda Metro Jaya siap menyelenggarakan pelayanan fungsional jalur mudik dan balik Lebaran 1445 H / 2024.
Pengendara dapat mengendalikan kecepatan kendaraan di jalur fungsional maksimal 40 sampai dengan 60 km/jam, tetap hati-hati dalam berkendara serta ikuti rambu-rambu dan arahan petugas di lapangan.