Token ASIX Milik Anang Ilegal Diperdagangkan di Exchange Indonesia
Jumat, 11 Februari 2022 -
MerahPutih.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menegaskan aset kripto Musisi Anang Hermansyah bernama token AXIS masih berstatus dilarang untuk diperdagangkan di Indonesia.
Alasannya, ASIX tidak masuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.
Baca juga:
"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," tulis Bappebti melalui akun Twitter @InfoBappebti, dikutip Jumat (11/2).

Diketahui, Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 mengatur tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut sudah berlaku sejak 17 Desember 2020.
Mata uang kripto adalah mata uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai jaminan. Kriptografi sendiri merupakan metode yang digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi menggunakan kode.
Penggunaan kriptografi tersebutlah yang membuat penggunaan mata uang kripto tidak bisa dimanipulasi, yang artinya, transaksi mata uang kripto tidak bisa dipalsukan. Di Indonesia, aturan mata uang kripto dikeluarkan oleh Bappebti Kementerian Perdagangan.
Adapun, Anang sendiri mengakui AXI memang masih dilarang di Indonesia. Anggota DPR RI itu menegaskan ASIX kini hanya diperdagangkan di exchange luar negeri, seperti Binance dan Coin Geko. Musisi ternama itu menambahkan saat ini masih dalam proses melegalkan ASIX di Indonesia sehingga bisa diperdagangkan di 13 exchange yang resmi diakui Bappebti. (*)
Baca Juga: