Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Tjahjo Susun Strategi Pangkas ASN Tak Produktif

Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Juni 2020

Merahputih.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyusun strategi untuk memangkas aparatur sipil negara (ASN) yang tidak produktif. Banyaknya ASN yang tak produktif dapat dilihat selama masa bekerja dari rumah atau work from home selama pandemi COVID-19.

"Perlu strategi untuk mengurangi yang tidak produktif ini secara bermartabat," kata Tjahjo kepada wartawan, Jumat (19/6).

Baca Juga:

Pilkada Serentak Bakal Dilangsungkan 9 Desember, KPU Berharap Perppu Segera Diterbitkan

Ia menilai, Indonesia memang kelebihan ASN yang tidak diperlukan, tetapi kekurangan tenaga yang dibutuhkan. "Too many, but not enough. Perlu perubahan drastis dalam format kebutuhan kompetensi untuk rekruitmen ke depan," ujar dia.

Politikus PDIP ini menyebut, mereka tidak bisa menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

"Kelompok yang produktif dalam masa WFH ini menjadi overload (pekerjaannya). Mereka terpaksa mengerjakan pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan oleh kelompok yang tidak produktif tadi," kata Tjahjo.

Selain itu, Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) merumuskan ulang sistem manajemen ASN. Rumusan disesuaikan dengan tatanan new normal atau kenormalan baru.

Perumusan ulang salah satunya mengubah susunan formasi kebutuhan kompetensi ASN dalam rekrutmen. Sehingga, abdi negara yang direkrut sesuai kebutuhan pemerintah.

MenPAN RB Tjahjo Kumolo
MenPAN RB Tjahjo Kumolo bersama Ketua KPK Firli Bahuri (MP/Ponco Sulaksono)

Langkah strategis ini mendesak untuk menentukan komposisi dan kompetensi ASN. Berikut dengan jumlah abdi negara. “Jika komposisi dan kompetensi sudah akurat dan jumlah total ASN sudah tepat, maka remunerasinya juga akan bisa meningkat signifikan,” tutup Tjahjo.

Beberapa waktu lalu, Kemenpan RB menerbitkan Surat Edaran No. 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020. SE tersebut mengatur pelaksanaan kerja dari rumah/work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pada SE tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan masa WFH bagi ASN ini memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru (the new normal) yang mendukung produktivitas kerja.

Baca Juga:

Mendag Agus Suparmanto Beberkan Alasan Regulasi IMEI Tetap Diberlakukan

Adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Selain itu, Kementerian PANRB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease_2019 (COVID-19), dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional. (Knu)

Baca Artikel Asli

BERITA TERKAIT