Timnas AMIN Inginkan MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Tanpa Gibran

Kamis, 21 Maret 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Tim Hukum Nasional pasangan Capres/Cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Juru Bicara MK Fajar Laksono memaparkan, dalam permohonannya, Timnas AMIN menginginkan agar pemungutan suara diulang tanpa menyertakan calon wakil presiden dari salah satu pasangan calon yakni Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga:

Wapres: Gugatan Hasil Pilpres ke MK Hak Konstitusional

Mengenai kemungkinan dikabulkan atau tidaknya permohonan itu oleh MK atau tidak, Fajar mengatakan hal tersebut adalah bagian pokok perkara, sehingga belum bisa menanggapi.

"Kami terlalu dini untuk menyampaikan,” jelas Fajar.

Fajar menuturkan, MK fokus pada penerimaan permohonan.

"Kami registrasi, baru bicara persidangan," ujarnya.

Sementara itu, tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud Md juga akan mengajukan permohonan perkara PHPU. Namun, hingga kini belum ada komunikasi yang diterima MK

"Kalau memang mau datang, kami layani. Kalau mengabarkan, ya kami layani juga. Tepi sejauh ini belum," jelas Fajar.

Capres Anies Baswedan mantap untuk tetap berjuang di jalan konstitusi dan mengajak seluruh pihak untuk terus melanjutkan perjuangan dan mendukung langkah tim hukum Timnas AMIN dalam mengajukan sengketa dugaan kecurangan Pilpres ke MK.

"Biarlah segala temuan yang disampaikan nanti menjadi rekam sejarah yang tercatat secara resmi dalam lembaran risalah-risalah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," ujar Anies.

KPU telah menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024 dalam satu putaran. Mereka memperoleh 96.214.691 suara sah atau unggul di 36 dari 38 provinsi seluruh Indonesia dan juga menang di luar negeri.

Sementara itu, pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 40.971.906 suara. Mereka hanya menang di dua provinsi, Aceh dan Sumatera Barat.

Kemudian pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang mendapat 27.040.878 suara sah. Pasangan ini kalah telak di semua provinsi. (Knu)

Baca juga:

Mahfud Tegaskan Gugatan ke MK Buat Menyehatkan Demokrasi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan