Tim RIDO Bakal Laporkan KPU DKI ke DKPP
Senin, 02 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Tim Hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) bakal melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perihal banyak warga ibu kota yang tak menerima undangan mencoblos atau formulir C6 pada Pilkada Jakarta 2024.
Bahkan banyak formulir C6 yang justru dikirimkan kepada warga yang telah meninggal dunia.
Anggota Tim Hukum RIDO, Muslim Jaya Butar Butar menilai, KPU DKI Jakarta telah melanggar Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu, khususnya pasal 15 yang mengharuskan KPU bertindak profesional.
Baca juga:
Tim RIDO Soroti Banyak Formulir C6 Dikirim ke Warga yang Meninggal Dunia
"Dengan tidak datangnya formulir C6 atau undangan tersebut, berarti masyarakat tidak dilayani secara profesional," jelas Muslim di Jakarta, Senin (2/12).
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mengumpulkan data dan menyusun kajian hukum terkait persoalan ini.
Baca juga:
Pemuda Pancasila DKI Siap Menangkan RIDO di Putaran Kedua Pilkada Jakarta
"Nanti tim hukum akan melaporkan KPUD Jakarta dan Jakarta Timur ke DKPP dalam waktu dekat. Karena ini sedang kami kaji, mudah-mudahan dalam 1-2 hari selesai kajian kami," pungkasnya.
Langkah tegas yang diambil Tim Hukum RIDO menjadi sinyal kuat bahwa Pilkada Jakarta masih diwarnai persoalan pelik, dengan dampak yang berpotensi mengancam legitimasi pesta demokrasi ibu kota tersebut. (Asp).